Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 13 September 2023 | 19:40 WIB
Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari (kiri) dan Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam konferensi pers di Markas Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (29/8/2023). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Oknum prajurit Lettu GDW yang berkendara melawan arah dan mengakibatkan kecelakaan beruntun di Jalan Tol MBZ dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin dan lalu lintas.

"Sanksi disiplin pasti. Mungkin ada pidana lalu lintas yang dilanggar juga akan kita terapkan itu," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Hamim menjelaskan, pelanggaran disiplin yang dilakukan Lettu GDW adalah pergi ke luar tanpa izin komandan satuan.

Hal itu menyebabkannya terlepas dari pengawasan komandan satuannya.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Singosari Malang, Satu Orang Meninggal Dunia

"Iya itu kan pelanggaran disiplin, kalau dia keluar kesatuan tanpa izin itu," tuturnya.

Selain itu, lanjut Hamim, di hari yang sama Lettu GDW juga melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melawan arah di Tol MBZ.

"Konteksnya kemarin oknum kita yang kemudian terjadi pelanggaran lalu lintas di MBZ itu ya dia pergi tanpa izin," ucapnya.

Hamim menegaskan, meski Lettu GDW mengendarai mobil pribadi, ia tetap harus izin secara prosedural kepada atasannya.

Kebijakan itu berlaku kepada seluruh satuan TNI lainnya.

Baca Juga: Picu Tabrakan Beruntun di Tol MBZ, Panglima TNI Duga Aksi Lawan Arus Lettu GDW karena Konsumsi Obat Terlarang

"Betul prosedur di setiap satuan begitu. Setiap prajurit yang keluar kesatrian itu harus melalui izin secara prosedural kalau dia tamtama bintara harus ke danton-nya, sampai dengan komandan kesatuannya di danyon atau kesatuan yang lain," ujar Hamim.

Load More