SuaraJakarta.id - Dua orang satpam melakukan penghalangan dan intimidasi terhadap wartawan atau jurnalis yang meliput peristiwa ledakan di RS Eka Hospital Serpong Tangerang Selatan, Kamis (21/9/2023).
Bahkan satpam RS Eka Hospital sempat merampas hanpdhone milik dua wartawan, meski kemudian mengembalikannya.
Aksi perampasan handphone itu dilakukan satpam ketika wartawan merekam momen dua orang satpam yang melarang untuk mengambil gambar ketika Tim Gegana dan Polsek Serpong turun ke lokasi untuk menelusuri insiden ledakan.
Seorang satpam kemudian menutupi kamera handphone wartawan yang sedang merekam, lalu merampas handphone tersebut.
Setelah merampas, satpam tersebut langsung mengembalikan handphone, menaruhnya ke tas wartawan.
Menyikapi peristiwa penghalangan dan intimidasi tugas wartawan, Ketua PWI Tangerang Selatan Ahmad Eko Nursanto mengecam adanya tindakan pelarangan liputan hingga perampasan handphone wartawan yang dilakukan oleh satpam RS Eka Hospital.
Menurutnya, aksi satpam RS Eka Hospital itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta," tegas Eko.
Selain PWI, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga mengecam aksi penghalangan jurnalis yang meliput peristiwa ledakan di RS Eka Hospital Serpong itu.
Baca Juga: Buntut Oknum Wartawan Diamplop Rp 10 Ribu, Gelar Aksi Solidaritas: Teriris Batin-batin Kami
Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan sikap:
- Mengecam penghalangan kerja jurnalistik dan perampasan telepon seluler milik jurnalis yang meliput insiden ledakan di RS Eka Hospital, Serpong.
- Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Ancaman Belum Usai! Mortir dan Amunisi Aktif PD II Ditemukan di Lokasi Ledakan Maut Biak
-
Korban Meninggal Ledakan Bom Biak Jadi 6 Orang, Sempat Luka Ringan Sebelum Tiada
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun
-
Maut dari Masa Lalu, 3 Warga Biak Masih Hilang Usai Ledakan Bom Perang Dunia II
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus