SuaraJakarta.id - Pihak RS Polri Kramat Jati menyebut ada enam luka tusuk pada jasad anak Pamen TNI AU berinisial CHR (16) yang tewas terbakar di Pos Spion Ujung Landasan 24 Lanud Halim Perdanakusuma, Jaktim.
"Hasil autopsi tim dokter forensik menemukan enam luka tusuk pada dada bagian bawah korban. Luka itu menyebabkan pendarahan di rongga perut," kata Kepala RS Polri Brigjen Hariyanto, Rabu (27/9/2023).
Menurut dia, luka tusuk itu yang mengakibatkan CHR mengalami pendarahan berat, hingga akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah.
Bahkan, lanjut dia, kedalaman luka tusuk itu ada yang mencapai enam centimeter (cm).
"Kedalaman 6,5 cm, lebar 2 sampai 3 cm. Ini tertusuk. Penyebab kematian karena (pendarahan akibat) luka tusuk," paparnya.
Berdasarkan hasil autopsi, CHR masih dalam keadaan hidup saat terbakar. Karena terdapat jelaga atau butiran arang halus pada rongga pernapasan yang terhirup.
"Lukanya di sebelah sini (kiri badan) tiga, dan kanan tiga. Yang sebelah kanan mengenai pembuluh darah di perut, sehingga banyak pendarahan di rongga perut," kata dia.
Hariyanto mengaku tidak bisa menentukan apakah luka tusuk itu akibat penganiayaan atau bukan. Karena yang menentukan itu adalah penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Pihaknya hanya menyerahkan dokumen hasil autopsi kepada penyidik sebagai alat bukti. Sehingga nanti penyidik yang memutuskan ada atau tidaknya unsur penganiayaan (pidana).
Baca Juga: Anak Pamen TNI Tewas Terbakar di Lanud Halim, Danpuspom AU Tepis soal 6 Luka Tusuk di Tubuh CHR
"Itu penyidik nanti (yang menentukan luka akibat dianiaya atau bukan). Hasil autopsi memang seperti itu," ucapnya.
RS Polri pun menyatakan sudah menyerahkan hasil visum sementara kepada jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk membantu pengungkapan kasus kematian CHR.
Sebelumnya, polisi menemukan sebilah pisau di tempat kejadian perkara (TKP) jenazah CHR yang tewas pada Minggu (24/9) malam.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata saat jumpa pers di Mapolres, Selasa (26/9) mengatakan pisau tersebut ditemukan bersama beberapa barang bukti lainnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan satu bilah pisau, satu pasang sandal berwarna biru, satu baju bekas terbakar, satu celana bekas terbakar, satu map bekas terbakar, tiga kantong serpihan atau abu bekas terbakar, dan satu buah tutup botol berwarna merah," katanya.
Terkait kepemilikan sebilah pisau itu, belum bisa diidentifikasi karena kebetulan ditemukan di lokasi kejadian, kata Leonardus.
Berita Terkait
-
Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK
-
KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji
-
Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar