Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 02 Oktober 2023 | 19:44 WIB
Ilustrasi perundungan anak di Kebon Jeruk. [Envato]

SuaraJakarta.id - Kasus perundungan atau bullying bocah laki-laki di tempat rental Playstation (PS) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang videonya viral ditindak polisi. Sebanyak tujuh saksi diperiksa.

Dari video yang beredar, nampak bocah dirundung oleh anak laki-laki yang lainnya. Terlihat korban yang berinisial MR (8) diinjak-injak dan dipukul temannya RM (10) sambil menangis kesakitan di lantai sambil melindungi bagian kepalanya dengan tangan.

Video itu salah satunya diunggah oleh akun @infokebonjeruk, Minggu (1/10/2023) dan seketika menyita perhatian publik.

Orang tua korban lantas melaporkan kejadian itu ke ke Polres Metro Jakarta Barat. Teranyar, polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Kepala Sekolah Ungkap Prestasi Pelaku Perundungan di Cilacap, Netizen Geram

"Laporan awal yang kita terima pada 25 September 2023, kejadian ini (perundungan) terjadi pada hari Minggu 24 September di wilayah (Kebon Jeruk), Jakarta Barat," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan dalam jumpa pers pada Senin.

"Kami sudah melakukan langkah dan upaya. Setelah menerima laporan tersebut kami langsung melakukan pemeriksaan saksi. Ada tujuh saksi dan barang bukti yang sudah kita amankan," ujar Andri.

Andri menuturkan pihaknya melakukan rapat bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Barat dan beberapa lembaga terkait untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Hari ini kami melakukan rapat dalam hal tindak lanjut terkait masalah anak ini. Jadi setelah ini, dari masing-masing fungsi ataupun dari Kementerian, dari dinas terkait akan menyampaikan perkembangan terkait masalah penanganan kasus ini," kata Andri.

Komisioner KPAI Kawiyan meminta agar kasus tersebut diselesaikan melalui jalur diversi atau damai dengan difasilitasi pihak berwajib.

Baca Juga: Dikunjungi Pj Bupati Cilacap, Korban Bullying SMP Cimanggu Sudah Bisa Tertawa Lagi

"Tadi kami juga mengusulkan agar keduanya berdamai, baik korban maupun pelaku berdamai dengan menempuh jalur apa yang dikenal dengan diversi," ujar Kawiyan.

"Jadi keduanya, karena sudah masuk laporan polisi, keduanya perlu difasilitasi oleh Polres Metro Jakarta Barat untuk bertemu kemudian berdamai, supaya masing-masing pihak ada komitmen untuk saling memaafkan," ungkap dia.

Pihaknya meminta agar segala proses penyelesaian perkara diselesaikan dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak. KPAI merekomendasikan agar dalam penyelesaiannya diselesaikan dengan mengacu Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Jadi dalam penyelesaiannya harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia juga meminta agar korban dan pelaku mendapatkan pendampingan khusus.

"Misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya. Lalu terkait dengan terlapor atau pelaku juga karena dia anak juga harus diberikan pendampingan hukum," ungkap Kawiyan, demikian dimuat Antara.

Load More