SuaraJakarta.id - Seorang pria berusia 37 tahun, Yuda Waskita harus mendekam di jeruji besi karena melakukan penipuan terhadap pacarnya sendiri yang berstatus janda berinisial WA (40).
Peristiwa ini terjadi di indekos korban, kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat Yuda berpura-pura meminjam motor korban WA pada Sabtu (5/8/2023) lalu. Ketika itu, Yuda beralasan ingin memperbaiki motor korban di sebuah bengkel.
WA yang sudah menjalin cinta selama tiga bulan dengan Yuda tidak menaruh rasa curiga. Apalagi Yuda mengaku sebagai seorang intelijen dari Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca Juga: Wanita di Jakbar Kena Tipu Pacar Hingga Motor Raib, Pelaku Ngaku Agen Intelijen
"Setelah motor dan surat-surat dibawa, pelaku lalu menghilang," kata Putra saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).
Sebulan setelah kejadian, Yuda kembali muncul. Ia mendatangi indekos WA pada Senin (11/9/2023).
Kedatangannya saat itu untuk meminjam motor WA. Kali ini Yuda beralasan meminjam motor WA untuk mengambil motor yang sebelumnya ditaruh di bengkel untuk diperbaiki.
"Pelaku tiba-tiba datang lagi ke indekos korban untuk melakukan penipuan kedua dengan pura-pura meminjam motor lagi, berikut dengan surat-suratnya, dengan modus motor dipakai untuk mengambil motor pertama yang sudah selesai diperbaiki," katanya.
Akibat dibutakan cinta, WA pun kembali memberikan motornya. Namun apes, dua motornya raib dibawa kabur oleh Yuda.
Baca Juga: Waspada Polisi Gadungan di TikTok Berkeliaran, Warga Kemiling Jadi Korbannya
Korban yang menyadari telah ditipu WA, kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambora.
Bermodal informasi dari masyarakat, pelaku dapat diringkus dari persembunyiannya di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu (10/10/2023).
Adapun motor yang dibawa kabur oleh Yuda yakni, Honda Vario 150 berwarna hitam, dan Honda Vario 125 berkelir putih. Akibat perbuatan Yuda, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 30 juta.
Kepada penyidik, Yuda sempat bercerita, terkait pertemuannya dengan korban. Saat itu mereka saling bertemu di dalam kereta listrik jurusan Jakarta-Tangerang, kemudian mereka berpacaran.
Korban sendiri merupakan janda yang telah memiliki dua anak. Sementara pelaku berstatus duda anak satu.
"Pelaku bukan agen intelijen, dia hanya berpura-pura saja agar korban percaya dan mudah dia tipu," ucap Putra.
Kini, Yuda harus mendekam di sel tahanan Polsek Tambora, dan dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Spoiler When the Phone Rings Episode 1, Yoo Yeon Seok Dapat Ancaman?
-
Umroh Gratis dari Raja Salman! 50 WNI Berangkat ke Tanah Suci
-
Segera Tayang di Bioskop, Hyun Bin Blak-blakan Soal Film Harbin
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting