Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Kamis, 12 Oktober 2023 | 02:00 WIB
Ilustrasi penipuan. [Envato Elements]

SuaraJakarta.id - Seorang pria berusia 37 tahun, Yuda Waskita harus mendekam di jeruji besi karena melakukan penipuan terhadap pacarnya sendiri yang berstatus janda berinisial WA (40).

Peristiwa ini terjadi di indekos korban, kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat Yuda berpura-pura meminjam motor korban WA pada Sabtu (5/8/2023) lalu. Ketika itu, Yuda beralasan ingin memperbaiki motor korban di sebuah bengkel.

WA yang sudah menjalin cinta selama tiga bulan dengan Yuda tidak menaruh rasa curiga. Apalagi Yuda mengaku sebagai seorang intelijen dari Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca Juga: Wanita di Jakbar Kena Tipu Pacar Hingga Motor Raib, Pelaku Ngaku Agen Intelijen

"Setelah motor dan surat-surat dibawa, pelaku lalu menghilang," kata Putra saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Sebulan setelah kejadian, Yuda kembali muncul. Ia mendatangi indekos WA pada Senin (11/9/2023).

Kedatangannya saat itu untuk meminjam motor WA. Kali ini Yuda beralasan meminjam motor WA untuk mengambil motor yang sebelumnya ditaruh di bengkel untuk diperbaiki.

"Pelaku tiba-tiba datang lagi ke indekos korban untuk melakukan penipuan kedua dengan pura-pura meminjam motor lagi, berikut dengan surat-suratnya, dengan modus motor dipakai untuk mengambil motor pertama yang sudah selesai diperbaiki," katanya.

Akibat dibutakan cinta, WA pun kembali memberikan motornya. Namun apes, dua motornya raib dibawa kabur oleh Yuda.

Baca Juga: Waspada Polisi Gadungan di TikTok Berkeliaran, Warga Kemiling Jadi Korbannya

Korban yang menyadari telah ditipu WA, kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambora.

Bermodal informasi dari masyarakat, pelaku dapat diringkus dari persembunyiannya di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu (10/10/2023).

Adapun motor yang dibawa kabur oleh Yuda yakni, Honda Vario 150 berwarna hitam, dan Honda Vario 125 berkelir putih. Akibat perbuatan Yuda, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 30 juta.

Kepada penyidik, Yuda sempat bercerita, terkait pertemuannya dengan korban. Saat itu mereka saling bertemu di dalam kereta listrik jurusan Jakarta-Tangerang, kemudian mereka berpacaran.

Korban sendiri merupakan janda yang telah memiliki dua anak. Sementara pelaku berstatus duda anak satu.

"Pelaku bukan agen intelijen, dia hanya berpura-pura saja agar korban percaya dan mudah dia tipu," ucap Putra.

Kini, Yuda harus mendekam di sel tahanan Polsek Tambora, dan dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Load More