Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Kamis, 12 Oktober 2023 | 02:00 WIB
Ilustrasi penipuan. [Envato Elements]

Kini, Yuda harus mendekam di sel tahanan Polsek Tambora, dan dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Load More