SuaraJakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung dalam pembacaan dakwaan atas mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, yang telah dipecat dari dinas kepolisian, mengungkapkan kronologi terdakwa terlibat jaringan narkotika Fredy Pratama.
Hal tersebut dikatakan jaksa Eka S pada sidang perdana mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG (Andri Gustami) di Pengadilan Negeri Tipikior Tanjungkarang pada Senin (23/10/2023), yang dipimpin oleh Hakim Lingga Setiawan, didampingi dua hakim anggota yakni, Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.
"Berawal pada akhir Agustus 2022 di area KM 0 - 20B di Tol Bakauheni - Terbanggi Lampung, terdakwa Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan memimpin penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika atas nama Ical dengan peran sebagai kurir yang membawa barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 30 kg," ujar jaksa Eka.
Kemudian, lanjut dia, dari penangkapan tersebut, terdakwa AG mengamankan barang bukti, antara lain berupa ponsel yang di dalamnya terungkap adanya komunikasi kurir atas nama Ical dalam jaringan peredaran narkotika Fredy Pratama alias The Secret alias Mojopahit alias Air Vag alias Koko Malaysia alias Miming yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Terdakwa AG kemudian memanfaatkan barang bukti berupa handphone milik pelaku Ical, berusaha menghubungi seseorang dengan inisial BNB dengan tujuan agar narkotika bisa 'aman' saat melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," kata dia.
Baca Juga: Fakta Lengkap Sidang Dakwaan AKP Andri Gustami, Mulai dari Modus hingga Aliran Dana
Namun, lanjut dia, upaya terdakwa AG untuk berkomunikasi dengan seseorang dengan inisial BNB tersebut belum membuahkan hasil.
"Kemudian pada Maret 2023 terdakwa AG kembali memimpin penangkapan terhadap kurir narkotika jaringan BNB dengan barang bukti berupa 18 kg sabu dan disusul kemudian pada April 2023 melakukan penangkapan terhadap kurir yang membawa narkotika jenis sabu dengan berat 30 kg dalam kemasan AC portabel yang dipaketkan melalui kargo atau jasa ekspedisi," ujar jaksa lagi.
Ia mengatakan, setelah melakukan serangkaian penangkapan kurir narkotika tersebut, terdakwa AG kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli Bin Yob Gianto Gozal.
"Kalimat pesan yang disampaikan terdakwa AG yakni, 'Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan, tapi tidak ada penghargaan, kalau begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata jaksa mengikuti pesan yang disampaikan terdakwa AG pada surat dakwaan yang dibacakan.
Selain mengirimkan pesan tersebut, terdakwa juga berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli Bin Yob Gianto Gozal dan seseorang dengan inisial BNB dengan maksud untuk meminta “jatah” sebesar Rp 15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: AKP Andri Gustami: Banyak Tangkapan Besar Tak Ada Penghargaan Mending Cari Duit untuk Masa Depan
"Atas permintaan tersebut seseorang dengan inisial BNB kemudian menawar upah atau “jatah” yang diminta oleh terdakwa AG tersebut sehingga disepakati akhirnya sebesar Rp 8 juta perkilogram untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," kata dia.
Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp 1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Ancam Dijerat Pasal TPPU, Polisi Usut Aset Kaki-Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama
-
Gembong Narkoba Masih Buron, Polri: PM Thailand 100 Persen Siap Bantu Kami Tangkap Fredy Pratama, tapi...
-
Ikut Kecipratan Bisnis Narkoba Suami di Penjara, Selebgram Adelia Putri Salma Ajukan PK
-
Fakta Baru Kasus Narkoba Fredy Pratama, Ubah Pola Bisnis Haram Narkotika
-
Bareskrim Deteksi Pola Baru Penyelundupan Narkoba Jaringan Fredy Pratama ke Indonesia
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual