SuaraJakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung dalam pembacaan dakwaan atas mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, yang telah dipecat dari dinas kepolisian, mengungkapkan kronologi terdakwa terlibat jaringan narkotika Fredy Pratama.
Hal tersebut dikatakan jaksa Eka S pada sidang perdana mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG (Andri Gustami) di Pengadilan Negeri Tipikior Tanjungkarang pada Senin (23/10/2023), yang dipimpin oleh Hakim Lingga Setiawan, didampingi dua hakim anggota yakni, Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.
"Berawal pada akhir Agustus 2022 di area KM 0 - 20B di Tol Bakauheni - Terbanggi Lampung, terdakwa Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan memimpin penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika atas nama Ical dengan peran sebagai kurir yang membawa barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 30 kg," ujar jaksa Eka.
Kemudian, lanjut dia, dari penangkapan tersebut, terdakwa AG mengamankan barang bukti, antara lain berupa ponsel yang di dalamnya terungkap adanya komunikasi kurir atas nama Ical dalam jaringan peredaran narkotika Fredy Pratama alias The Secret alias Mojopahit alias Air Vag alias Koko Malaysia alias Miming yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Terdakwa AG kemudian memanfaatkan barang bukti berupa handphone milik pelaku Ical, berusaha menghubungi seseorang dengan inisial BNB dengan tujuan agar narkotika bisa 'aman' saat melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," kata dia.
Namun, lanjut dia, upaya terdakwa AG untuk berkomunikasi dengan seseorang dengan inisial BNB tersebut belum membuahkan hasil.
"Kemudian pada Maret 2023 terdakwa AG kembali memimpin penangkapan terhadap kurir narkotika jaringan BNB dengan barang bukti berupa 18 kg sabu dan disusul kemudian pada April 2023 melakukan penangkapan terhadap kurir yang membawa narkotika jenis sabu dengan berat 30 kg dalam kemasan AC portabel yang dipaketkan melalui kargo atau jasa ekspedisi," ujar jaksa lagi.
Ia mengatakan, setelah melakukan serangkaian penangkapan kurir narkotika tersebut, terdakwa AG kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli Bin Yob Gianto Gozal.
"Kalimat pesan yang disampaikan terdakwa AG yakni, 'Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan, tapi tidak ada penghargaan, kalau begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata jaksa mengikuti pesan yang disampaikan terdakwa AG pada surat dakwaan yang dibacakan.
Selain mengirimkan pesan tersebut, terdakwa juga berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli Bin Yob Gianto Gozal dan seseorang dengan inisial BNB dengan maksud untuk meminta “jatah” sebesar Rp 15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Fakta Lengkap Sidang Dakwaan AKP Andri Gustami, Mulai dari Modus hingga Aliran Dana
"Atas permintaan tersebut seseorang dengan inisial BNB kemudian menawar upah atau “jatah” yang diminta oleh terdakwa AG tersebut sehingga disepakati akhirnya sebesar Rp 8 juta perkilogram untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," kata dia.
Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp 1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Fakta Lengkap Sidang Dakwaan AKP Andri Gustami, Mulai dari Modus hingga Aliran Dana
-
AKP Andri Gustami: Banyak Tangkapan Besar Tak Ada Penghargaan Mending Cari Duit untuk Masa Depan
-
AKP Andri Gustami Terancam Hukuman Mati, Bantu Loloskan 150 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama
-
Rekam Jejak AKP Andri Gustami, Dipecat Usai Ketahuan Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama
-
Tak Terima Dipecat, AKP Andri Gustami Lakukan Perlawanan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
-
BRI Bantu UMKM "Its Me Time" Asal Sidoarjo Jawa Timur Naik Kelas, Tembus Pasar Global
-
Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu
-
Danamon HUT ke-70, Nikmati Promo QRIS D-Bank PRO dan Hemat 70% di Merchant Favorit
-
Mas Dhito Komitmen untuk Membantu Petani Melalui Kerja Sama dengan Pertamina dan PLN