SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap menggelar razia uji emisi hingga akhir tahun 2023 walau tidak ada sanksi tilang. Namun, pengendara yang tak lulus uji emisi akan diedukasi.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara, Ani Ruspitawati mengatakan, nantinya petugas akan meminta pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi untuk melakukan servis agar buangan asap kendaraan tak melewati ambang batas.
"Sementara dalam proses itu konsepnya masih dalam sosialisasi dari kami masih memberikan edukasi ke masyarakat untuk melakukan uji emisi," ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Lebih lanjut, Ani menyebut terkait alasan pembatalan tilang saat razia uji emisi merupakan sepenuhnya wewenang kepolisian. Untuk ke depannya ia masih belum memastikan akan diterapkan lagi atau tidak.
"Selanjutnya bentuk sanksi selanjutnya seperti apa, kami akan koordinasikan kembali," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto mengatakan selain edukasi pengendara yang tak lulus uji emisi juga akan diberikan surat wajib servis.
"Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan bahwa Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang oleh DLH DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tak lulus uji emisi dan menandai kendaraan yang tak lulus dengan keterangan Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service.
“Jika sudah diberikan surat wajib servis tapi belum melaksanakan servis sebagaimana rekomendasi akan tetap tercatat dalam sistem,” ucap Asep.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi di Jakarta Kembali Dihapus, Polisi: Banyak Masyarakat Komplain
Dia mengungkapkan, razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi SOP.
Selain itu, Asep juga membeberkan alasan kenapa hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang wajib uji emisi. Menurutnya kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima.
“Kendaraan di bawah tiga tahun asumsinya masih sesuai standar pabrikan, jadi emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus kembali penindakan tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Sebagai gantinya petugas di lapangan hanya akan memberikan imbauan kepada masyarakat yang kendaraannya tak lulus uji emisi.
"Tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Berapa Biaya Haji Tahun 2026? Ini Usulan Pemerintah
-
Cuma Rp30 Ribuan, Ini 5 Sunscreen Wajah Terbaik yang Mudah Ditemukan di Minimarket
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...