SuaraJakarta.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu DKI Jakarta menerima laporan dugaan penyusutan dan penggelembungan suara Pemilu 2024 di Jakarta yang segera ditindaklanjuti demi asas jujur dan adil.
"Bersama rakyat, Bawaslu DKI mengawasi proses rekapitulasi tingkat PPK yang itu ada tiga laporan masuk kepada Bawaslu DKI," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Benny menuturkan ketiga laporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI, yakni Partai Gerindra dan Perindo terkait dugaan penyusutan perolehan suara di Sirekap.
Kemudian, tim hukum nasional DKI dari pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait dugaan penggelembungan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka di Sirekap.
Bawaslu DKI menyatakan masih melakukan kajian awal dari ketiga laporan masuk dugaan pelanggaran terkait penyusutan dan penggelembungan suara itu.
"Bawaslu DKI mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada Bawaslu jika mendapati dugaan pelanggaran selama proses rekapitulasi suara," tegasnya.
Bawaslu DKI berkomitmen menjadi benteng bagi kedaulatan rakyat dalam mengawasi kemurnian suara pemilu.
Sebelumnya, Bawaslu DKI mengingatkan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang mengubah rekapitulasi suara bisa dikenakan sanksi pidana dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara yang jujur dan adil.
"Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Kamis (22/2).
Baca Juga: Timses Caleg Hingga KPPS Antre Cek Kesehatan Mental, RSUD Taman Sari Sediakan 2 Alat Canggih Ini
Selain itu juga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggota KPU Tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Timses Caleg Hingga KPPS Antre Cek Kesehatan Mental, RSUD Taman Sari Sediakan 2 Alat Canggih Ini
-
Layanan Kesehatan Mental Di RSUD Taman Sari Mulai Dipenuhi Timses Caleg
-
Bawaslu DKI Ungkap Ada 629 Masalah Saat Pemilu, Dari TPS Roboh Hingga Surat Suara Sudah Tercoblos
-
Hujan Di Mana-mana, Sejumlah TPS Pemilu Di Jakarta Kebanjiran Sampai Ada Yang Ambruk
-
Menkeu Sri Mulyani Nyoblos di TPS 73 Tangsel Bareng Keluarga
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
PT Bukit Muria Jaya Dukung Keberlanjutan Lingkungan Melalui Pembangunan PLTS
-
BRI Group Perkuat Daya Saing Global dengan Enam Penghargaan di 2026
-
BUMD DKI Jakarta Salurkan Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT
-
Bishop Joshua Tewuh Pimpin PEMKRIS, Perkuat Persatuan Tokoh Kristen
-
BRI Bersama Pegadaian Bangun Ekosistem Emas dari Hulu Hingga Hilir