SuaraJakarta.id - Jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan telegram diungkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandara Soetta (Bandara Soekarno-Hatta)
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung mengatakan, jajaran Polresta Bandara Soetta mengamankan lima pelaku dengan peran berbeda-beda.
"Jadi ada lima pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda ada peran yang membuat konten merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu," kata Ronald F.C Sipayung dikutip dari ANTARA, Sabtu (24/2/2024).
Kata dia, kelima pelaku berhasil diamankan dalam kasus jaringan pornografi anak ini diantaranya HS, yang berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi.
MA, selaku pelaku pencabulan dan penyebaran konten, AH, pembeli konten pornografi, KR, pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas. Kemudian, NZ, pembeli konten, pelaku pencabulan serta penyedia fasilitas.
"Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video, kemudian itu yang menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari dari konten pornografi itu," ujarnya.
Adapun untuk korban dari kasus ini, terdapat sebanyak delapan orang anak yang berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun.
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pendidik, kita menemukan bahwa ada delapan anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional pornografi," ungkapnya.
Kata dia, para pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak itu dilakukan secara mandiri melalui rekaman handphone pribadi. Kemudian, menyebarluaskan serta menjual belikan melalui akun telegram premium VGK.
"Kita yakini bahwa konten-konten itu sudah terjual atau didistribusikan. di mana pelaku-pelaku ini mendapatkan mendapatkan keuntungan dengan menjual video-video tersebut," tuturnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada pihaknya sejak 21 Agustus 2023 lalu mengenai tindak pidana pornografi jaringan internasional.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigastion (FBI) U.S.
Dari hasil penyelidikannya, pihaknya kemudian berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi anak tersebut.
Setelah itu, berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial HS di wilayah Kedaung, Tangerang, Banten, beserta beberapa barang bukti hasil produksi konten pornografi tersebut.
Pengakuan dari pelaku, para korban dijanjikan akan diberikan sejumlah uang serta bonus kredit yang bisa dimanfaatkan untuk bermain games online.
Karena bujuk rayu tersangka, kata Ronald, korban pun tertarik tawaran pelaku yang kemudian mengajak korban lainnya untuk menjadi objek dari konten pornografi tersebut.
"Para korban ini diperdaya oleh pelaku dari aktivitas di games online dengan main bareng (Mabar). Hingga kemudian pelaku menawarkan aksi itu dengan memberikan gift yang bisa digunakan bermain games," paparnya.
Ia juga mengatakan, atas hasil penjualan konten pornografi anak ini, pelaku mendapat perolehan keuntungan kurang lebih hingga mencapai Rp100 juta.
"Pelaku menjual video dengan harga $50, $100 US dolar. Atau nilai rupiah Rp100 ribu hingga Rp300 ribu," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1).
"Atau ancaman ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
5 Jam Diperiksa di Polda Metro, Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dicecar 31 Pertanyaan
-
6 Dilema Anak Bungsu: Antara Ekspektasi Keluarga dan Cita-Cita Pribadi
-
25 Poster Ramadhan Anak SD dan Link Download-nya, Referensi Gambar untuk Diwarnai Sendiri
-
Kisah Pilu Satrio Sarwo Trengginas, Putra Dono yang Ditinggal Meninggal Sejak Kecil
-
Ini Pekerjaan Anak-Anak Dono Warkop, Cerita Lawas Si Bungsu soal Uang Bikin Indro Nangis
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Gegara Macet, Bapak dan Anak Tersambar Kereta di Perlintasan Sebidang Matraman
-
Pramono Bakal Pidato Perdana di Paripurna DPRD Sebagai Gubernur Jakarta, Anies Pastikan Hadir
-
Polda Metro Jaya Ajak Warga Ciptakan Suasana Damai Saat Pelantikan Kepala Daerah
-
Usut Kasus Bocah Kena Peluru Nyasar di Cengkareng, Polisi Tunggu Hasil Uji Balistik
-
Carlos Pena Langsung Fokus Hadapi PSM Makassar Usai Persija Imbang Lawan Persib