Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Selasa, 23 Juli 2024 | 23:01 WIB
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

SuaraJakarta.id - Seorang kakek berinisial AI alias IN (60) harus menghabiskan hari tuanya di dalam penjara lantaran terciduk melakukan aksi pencurian di rumah kosong. Lokasi pencurian itu di Citra Garden 1 Bukit Indah II, RT 12/9, Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu, (21/7/2024).

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengatakan, dalam aksinya kakek IN beraksi bersama seorang rekannya EN yang saat ini masih buron.

Jana menjelaskan, IN tertangkap usai kepergok oleh warga saat sedang menjebol pintu rumah yang ditinggal penghuninya ke gereja.

“Saat itu, korban pergi ke gereja bersama istrinya untuk melaksanakan ibadah,” kata Jana, saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: Nekat! Korban Pencurian Gerebek Markas Curanmor Di Tanjung Priok, 3 Motor Curian Ditemukan

Saat itu, kedua pelaku sempat melarikan diri. Namun dalam pelariannya IN dapat tertangkap warga sementara EN lolos dari kejaran.

Kepada penyidik, IN mengakui jika bukan kali pertama melakukan di rumah kosong. Sebelumnya, ia bersama EN juga pernah melakukan hal serupa di wilayah Grogol Petamburan.

Dari tangan kakek IN, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan, diantaranta obeng dan tiga buah kunci letter T.

Kemudian, petugas juga menemukan sebuah laptop dari hasil kejahatan IN di lokasi sebelumnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Baca Juga: Seorang Pria Terekam Kamera CCTV Nyolong Ponsel Di Tempat Cukur Rambut Kebon Jeruk

Load More