Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Senin, 12 Agustus 2024 | 15:17 WIB
Dua pelaku curanmor di wilayah Tambora diringkus polisi. (Foto: Dok. Humas Polsek Tambora)

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita empat unit motor curian. Sejumlah barang lain diduga hasil kejahatan keduanya juga turut disita.

Koyo dan AN dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Load More