SuaraJakarta.id - Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) membuka posko hukum untuk ribuan agen yang berperingkat Business Partner (BP). Diketahui, sekira 6.000 agen BP menuntut haknya terkait kelebihan pembayaran pajak hingga 10 tahun ke Asuransi Allianz Life Indonesia dan Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Tuntutan ribuan agen BP yang membayar kelebihan pajak itu dilakukan melalui Dewan Pimpanan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG).
"Kami melihat ada sesuatu yang harus diselesaikan. Kami membuat somasi secara terbuka menyikapi persoalan ini," kata Ketua Umum CWIG, Henry Hosang di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).
Kata Henry, para agen BP mengalami kerugian akibat kelebihan pembayaran pajak. Empat poin penting yang disampaikan di antaranya mengembalikan hak agen BP.
Kemudian, melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran administrasi, menghentikan pemutusan sepihak dan pembukaan posko bantuan hukum.
"Kami meminta PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, untuk segera mengembalikan hak-hak para agen BP yang mengalami pemotongan yang salah, dari pendapatan Overriding Operation," papar Henry.
Ia mengungkapkan, pemotongan ini dilakukan tanpa persetujuan dari agen. Karenanya, hal tersebut dinilai melanggar prinsip transparansi dan keadilan operasional perusahaan.
CWIG pun mendesak seluruh otoritas khususnya OJK segera melakukan penyelidikan terhadap Allianz terkait dugaan indikasi pelanggaran administrasi yang menyebabkan 6 ribu agen BP seluruh Indonesia menderita kerugian.
"Pembayaran pajak ini seharusnya tidak menjadi tanggung jawab agen BP dan perlu ada kejelasan hukum untuk menuntaskan kasus ini," katanya.
Lebih lanjut, CWIG pun membuka Posko Bantuan Hukum bagi agen BP yang mengalami pemotongan tidak sah (OR-OP) atau merasa dirugikan oleh Allianz. Posko ini diharapkan dapat membantu agen-agen yang memerlukan pendampingan hukum.
"Jadi untuk agen seluruh Indonesia, kami membuat posko bantuan hukum. Banyak yang sudah tahu hal ini, tapi tidak berani mengambil langkah untuk meminta kepada Allianz untuk bertanggung jawab," ungkapnya.
"Kami akan melakukan tindakan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bareskrim Mabes Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lainnya. Hal ini dilakukan karena terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
-
Rekomendasi 5 Tisu Pembersih Makeup Terbaik, Lembut dan Maksimal Angkat Kotoran
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur Legendaris: Murah, Ada di Warung, dan Jadi Andalan Sejak Dulu
-
6 Rekomendasi Motif Lantai Warung Makan yang Bikin Pelanggan Betah
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Cara Jitu Berburu DANA Kaget serta Tips Hindari Penipuan
-
5 Link DANA Kaget Asli Hari Ini, Tanpa Syarat Bisa Langsung Diklaim
-
Daripada Menunggu BSU yang Belum Jelas, Mending Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini!