Fabiola Febrinastri
Kamis, 21 November 2024 | 20:06 WIB
Pemkab Kediri mempercepat sertifikat hak aset tanah PTSL milik masyarakat. (Dok: Pemkab Kediri)

“Jadi mohon disampaikan kepada masyarakat bahwa antara sertifikat elektronik dan analog kekuatan hukumnya sama. Hanya saja sertifikat elektronik datanya lebih aman,” pungkasnya.

Load More