SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan uji emisi secara gratis terhadap sebanyak 1.692.618 kendaraan roda empat maupun roda dua sejak tahun 2020 hingga 2024.
Ketua Subkelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Tiyana Brotoadi merinci dari jumlah ini sebanyak 1.544.773 merupakan kendaraan roda empat. Sedangkan sisanya, yakni 147.845 adalah kendaraan roda dua.
"Total semua kendaraan yang sudah diuji oleh semua tempat uji emisi, R4 (roda empat) 1.544.773, R2 (roda dua) 147.845," ujar Tiyana Brotoadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/12/2024) seperti dikutip dari ANTARA.
Adapun tingkat kelulusan untuk kendaraan roda empat yang diuji mencapai 98,2 persen, sementara kendaraan roda dua sebesar 82,3 persen.
Uji emisi ini dilakukan guna mengukur kepatuhan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor terkait kelayakan efisiensi pembakaran mesin kendaraan dan kadar polutan yang dihasilkan. Di sisi lain, pemerintah ingin membangun kesadaran warga tentang andil mereka terhadap kondisi kualitas udara.
Studi hasil pemetaan sumber emisi di sektor transportasi Jakarta yang dipublikasikan pada Oktober lalu mengungkapkan kendaraan berat terutama truk menjadi penyumbang terbesar untuk beberapa jenis polutan termasuk partikel (PM) 2.5.
Kendaraan berat terutama truk penyumbang terbesar partikel emisi (PM10, PM 2.5, dan karbon hitam), nitrogen oksida (NOx), dan sulfur dioksida (SO2). Sedangkan sepeda motor lebih banyak menyumbang emisi karbon monoksida (CO) dan senyawa organik volatil nonmetana (NMVOC).
Lalu, guna memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta mematuhi standar baku mutu emisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI saat ini menyiapkan tiga kebijakan.
Tiga kebijakan ini yakni pelaksanaan sanksi tilang elektronik (ETLE) bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kemudian penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Siasat Carlos Pena Hadapi Jadwal Padat Persija di Bulan Desember
Kebijakan tersebut bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan, bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Buka Peluang Lapangan Kerja Baru, Dasco Dorong Warga Tangsel Buka Dapur MBG
-
7 SUV Bekas Keren dan Fungsional di Harga Rp120 Jutaan, Tampil Gagah Tanpa Bikin Tekor
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Gus Ipul hingga Khofifah Hadiri Pleno Penunjukan Pj Ketum, Gus Yahya Melawan
-
Cek Fakta: Viral Gaji Guru Setara DPR, Benarkah Menteri Keuangan Purbaya Mengusulkan Itu?