SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan uji emisi secara gratis terhadap sebanyak 1.692.618 kendaraan roda empat maupun roda dua sejak tahun 2020 hingga 2024.
Ketua Subkelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Tiyana Brotoadi merinci dari jumlah ini sebanyak 1.544.773 merupakan kendaraan roda empat. Sedangkan sisanya, yakni 147.845 adalah kendaraan roda dua.
"Total semua kendaraan yang sudah diuji oleh semua tempat uji emisi, R4 (roda empat) 1.544.773, R2 (roda dua) 147.845," ujar Tiyana Brotoadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/12/2024) seperti dikutip dari ANTARA.
Adapun tingkat kelulusan untuk kendaraan roda empat yang diuji mencapai 98,2 persen, sementara kendaraan roda dua sebesar 82,3 persen.
Uji emisi ini dilakukan guna mengukur kepatuhan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor terkait kelayakan efisiensi pembakaran mesin kendaraan dan kadar polutan yang dihasilkan. Di sisi lain, pemerintah ingin membangun kesadaran warga tentang andil mereka terhadap kondisi kualitas udara.
Studi hasil pemetaan sumber emisi di sektor transportasi Jakarta yang dipublikasikan pada Oktober lalu mengungkapkan kendaraan berat terutama truk menjadi penyumbang terbesar untuk beberapa jenis polutan termasuk partikel (PM) 2.5.
Kendaraan berat terutama truk penyumbang terbesar partikel emisi (PM10, PM 2.5, dan karbon hitam), nitrogen oksida (NOx), dan sulfur dioksida (SO2). Sedangkan sepeda motor lebih banyak menyumbang emisi karbon monoksida (CO) dan senyawa organik volatil nonmetana (NMVOC).
Lalu, guna memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta mematuhi standar baku mutu emisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI saat ini menyiapkan tiga kebijakan.
Tiga kebijakan ini yakni pelaksanaan sanksi tilang elektronik (ETLE) bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kemudian penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Siasat Carlos Pena Hadapi Jadwal Padat Persija di Bulan Desember
Kebijakan tersebut bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan, bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis
-
Pahlawan Skincare Sepanjang Tahun: 3 Rekomendasi Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kering
-
Mas Dhito Berharap Beroperasinya Kembali Bandara Dhoho Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi