Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Rabu, 04 Desember 2024 | 17:01 WIB
Sebanyak 98 keluarga yang menghuni kolong Tol Angke yang terkena relokasi dan tidak ber-KTP DKI mendapatkan kompensasi sebesar Rp1,5 juta serta bantuan sembako dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA/Risky Syukur

SuaraJakarta.id - Sebanyak 29 keluarga yang selama ini tinggal di kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali direlokasi menuju Rusun PIK Pulogadung pada Rabu (12/4/2024).

Relokasi ini merupakan bagian dari gelombang kedua, setelah sebelumnya pada 1 Desember 2024, 44 keluarga dipindahkan ke Rusun Rawabuaya.

"Kita merelokasi atau memindahkan kurang lebih sekitar 29 kepala keluarga ke PIK Pulogadung," kata Camat Grogol Petamburan Agus Sulaeman kepada wartawan di Jakarta seperti dimuat ANTARA.

Ke-44 keluarga pada gelombang pertama dan 29 keluarga pada gelombang kedua adalah sebagian dari 139 keluarga penghuni kolong Tol Angke yang ber-KTP DKI Jakarta.

Baca Juga: Siasat Carlos Pena Hadapi Jadwal Padat Persija di Bulan Desember

Proses relokasi 139 keluarga tersebut menuju sejumlah rusun di wilayah Jakarta akan dirampungkan minggu ini.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat Firmanudin Ibrahim.

"Hari ini kita sudah data semua yang hasil kemarin relokasi dari kolong tol di Kelurahan Jelambar Baru. Dua lokasi yaitu kolong pendek dan kolong tinggi," katanya.

Setelah diklasifikasi, semuanya yang ber-KTP DKI dipindahkan ke rusun. Terdapat 257 kepala keluarga (KK) dengan jumlah jiwa total 685 jiwa di kolong Tol Angke yang terkena relokasi.

Dari 257 jiwa tersebut, ada 139 keluarga dengan KTP DKI Jakarta, 98 keluarga dengan KTP luar DKI Jakarta dan 20 tanpa KTP.

Baca Juga: Dapat Perhatian Khusus dari STY, Wonderkid Persija: Mungkin Pelatih Percaya pada Saya

Adapun 98 keluarga yang ber-KTP di luar DKI tidak dipindahkan ke rusun namun diberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta per KK untuk biaya sewa selama dua bulan di Jakarta serta bantuan sembako.

Sementara bagi yang ingin pulang ke daerah asal akan fasilitasi oleh Dinas Sosial DKI Jakarta tanpa mengurangi biasa kompensasi.

Load More