SuaraJakarta.id - Sembilan saksi mulai dari karyawan, pengunjung hingga pengelola Glodok Plaza, Jakarta Barat, terkait kebakaran yang terjadi pada Rabu (15/1/2025) malam telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Untuk saksi yang sudah diambil keterangan sebanyak sembilan orang, itu saksi terkait kejadian awal, kemudian termasuk dari pihak gedung dan lokasi yang terbakar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (24/1/2025) seperti dimuat ANTARA.
Pemeriksaan saksi itu menjadi salah satu bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui peristiwa hingga penyebab terjadinya kebakaran Glodok Plaza.
Twedi menyebutkan, pengelola gedung Glodok Plaza juga sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk mendalami peristiwa tersebut.
"Kami juga masih akan melanjutkan memanggil beberapa saksi dari karyawan yang ada dan dari pengunjung yang ada saat kejadian. Pengelola dari manajemen juga sudah dipanggil," ujar Twedi didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Selain itu, pengelola gedung juga akan melengkapi dokumen terkait dengan kelayakan gedung Plaza Glodok.
Hal ini menindaklanjuti data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta yang menyatakan gedung tersebut tidak memenuhi syarat keselamatan.
"Mereka masih menyiapkan data, kesiapan administrasi prosedur mereka dalam menanggung kejadian di sana. Nanti dilengkapi oleh mereka," katanya.
Twedi menjelaskan pihaknya juga akan berkoordinasi dan terus mengkomunikasikan terkait standar operasional prosedur (SOP) keselamatan di Gedung Glodok Plaza bersama Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta.
Baca Juga: Gulkarmat Jakarta Belum Bisa Pastikan Penyebab Kebakaran Kemayoran Gempol
"Kami komunikasikan dengan Dinas Kebakaran, apakah SOP yang sudah mereka siapkan sesuai atau tidak dengan standar keamanan apabila terjadinya kebakaran," ujar Twedi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengungkapkan bangunan lokasi kebakaran Glodok Plaza berdasarkan data tahun 2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran.
"Untuk kasus Glodok Plaza ini memang pada tahun 2023, itu sudah kami nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," kata Satriadi di Jakarta, Selasa (21/1).
Syarat proteksi kebakaran yang dimaksud antara lain proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti springkel dan sprint protektor, alat evakuasi seperti tangga dan manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan
-
Lewat BRImo, Anda Nggak Perlu Repot Tukar Uang Saat Libur Lebaran
-
Buka Puasa Jakarta Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Magrib dan Doa Berbuka
-
Tips Hemat Belanja Ramadan dan Lebaran, Maksimalkan Promo Menarik dari BRI