SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku berinisial S yang menjalankan usaha menjual rokok impor ilegal atau tanpa dilengkapi cukai di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan total keuntungan mencapai Rp2 miliar.
"Kami menangkap pelaku S yang merupakan pemilik tempat usaha penjualan rokok ilegal tersebut pada Jumat (31/1)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady saat jumpa pers di Jakarta, Jumat seperti dimuat ANTARA.
Fuady mengatakan pelaku S menjalankan aksi tindak pidana ini sejak tahun 2023 hingga saat ini dengan keuntungan total mencapai Rp2 miliar.
"Keuntungan yang didapatkan pelaku sejak melakukan aksi ini hingga sekarang diperkirakan mencapai Rp2 miliar," katanya.
Petugas berhasil menyita barang bukti dari tempat usaha milik pelaku berupa 25 ribu bungkus rokok beragam merek tanpa cukai atau sekitar 500 ribu batang rokok impor ilegal tanpa cukai.
Lulusan Akademi Kepolisian 1998 ini mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah maraknya aksi penjualan rokok ilegal secara terang-terangan di Jakarta Utara.
Berawal dari laporan masyarakat yang khawatir dengan aksi penjualan rokok ilegal di pinggir jalan, petugas kemudian menyelidiki dan menemukan keberadaan pelaku beserta tempat penjualan rokok ilegal tersebut.
"Petugas dari Satuan Reskrim melakukan pengecekan ke sejumlah toko dan tempat yang diduga menjual rokok ilegal di bawah harga cukai dan menemukan pelaku," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Beny Cahyadi mengatakan atas perbuatannya, pelaku S dijerat pasal 437 UU Nomor 17 tentang Kesehatan atau pasal 54, 55, dan 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta.
Baca Juga: Persija Hadapi Dewa United, Carlos Pena Cari Cara Terbaik untuk Dapatkan Poin
Ia memastikan melalui aksi penangkapan ini membuat tidak ada lagi penjualan rokok tanpa cukai kepada masyarakat secara bebas.
"Kami ingin memastikan masyarakat dapat terlindung dari barang impor yang tidak memiliki izin edar dan tentu membahayakan," kata Beny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Jadi Dirtipideksus Bareskrim Polri, Ini Prestasi Mentereng Kombes Ade Safri Simanjuntak
-
Revisi UU ITE Ancam Ekonomi Digital? Praktisi Ungkap Dampak Biaya dan Inovasi
-
Menu Ikan Hiu di Makan Bergizi Gratis Bikin Heboh, BGN Akhirnya Buka Suara!
-
PSSI Lobi Tambahan Kuota Tiket untuk Suporter di Arab Saudi
-
Sekolah dan Keluarga Bersatu: Bukti Pendidikan Terbaik Terjadi di Luar Kelas