SuaraJakarta.id - Kepolisian menangkap tersangka berinisial MS (35) dan R (37) penjual kosmetik tanpa izin edar beromzet miliaran rupiah di Jalan Kemang Utara RW01/RT013, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
"Berawal dari laporan masyarakat yang membeli kosmetik tak berizin. Kemudian kita lakukan penyelidikan," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan AKP Indra Darmawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Indra mengatakan pelapor sekaligus pembeli kosmetik inisial MF (21) menduga barang yang dibelinya tidak dilengkapi petunjuk bahasa, label Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) dan kandungan.
Sehingga pelapor melaporkan penjual kosmetik di toko daring CREAM HN ORI OFFICIAL tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Persija Kalah dari PSM Makassar, Hansamu Yama: Perjalanan Liga Belum Berakhir
"Kosmetik tersebut diduga tidak berizin dan berdasarkan hasil penyelidikan tersebut didapat bahwa barang tersebut dikirim melalui JNE yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat," ujarnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka membeli bahan baku secara daring di daerah Asemka, Jakarta Barat berupa krim siang dan malam kurang lebih 25 kilogram (kg) serum dan toner per liter.
Dalam pengakuannya, tersangka mengedarkan kosmetik tersebut lantaran pernah bekerja dengan kegiatan yang sama sehingga membuka bisnis sendiri.
Kemudian, tersangka melakukan pengemasan ulang (repacking) untuk krim siang dan malam dikemas ke dalam pot.
Hasil kemasan ulang itu dijual dalam paket murah yakni HN 15 seharga Rp35 ribu dan HN 30 seharga Rp60 ribu.
Baca Juga: Persija Dikalahkan PSM Makassar, Carlos Pena: Saya Kecewa
"Adapun barang bukti sebanyak 89 paket HN 15 dan 36 paket HN 30, kemudian satu alat set packing berupa gunting, lakban, potongan kardus, dan lain-lain kemudian satu botol plastik berisi serum," jelasnya.
Dari kegiatan yang dilaksanakan selama 1,5 tahun, tersangka mendapat omzet kurang lebih Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar, dengan rata-rata Rp 60-100 juta per bulan.
Laporan kasus tersebut tertuang dalam LPB/254/I/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tanggal 21 Januari 2025.
Adapun sanksi yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 138 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 8 Jo. pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atas perbuatannya, tersangka terancam maksimal penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyaknya kurang lebih Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Fariz RM Ditangkap Narkoba Lagi, Akui Tertekan Popularitas
-
Bayaran Asisten Fariz RM Setiap Belikan Narkoba Terungkap! Cuma Segini?
-
Kakak Vadel Badjideh Pakai Kalung dan Gelang Adiknya yang Di Penjara: Bentuk Support Gue!
-
Rambut Dibotaki, Vadel Badjideh Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
-
Ibunda Vadel Badjideh Drop, Batal Jenguk Anak di Tahanan Polres Jaksel
Terpopuler
- Baru 5 Bulan Cerai, Nisya Ahmad Dirangkul Mesra Seorang Pria, Diduga Kuasa Hukumnya Sendiri
- Sempat Berseteru Dengan Arumi Bachsin, Ini Kabar Terbaru Maria Lilian Pesch
- Diisukan Pilih Kasih Menantu, Geni Faruk Kembali Absen Acara Aurel Hermansyah
- Verrell Bramasta Nekat Susul Fuji ke Malaysia, Omongan Venna Melinda Ramai Disinggung
- Bandingkan Menu Makanan Gratis Demo Indonesia Gelap dengan MBG, Publik: Gak Perlu Drama Efisiensi..
Pilihan
-
Naturalisasi Jairo Riedewald Tidak Diproses!
-
100 Hari Kerja Rudy-Seno: Penerima Program Pendidikan Gratis Segera Diumumkan
-
Profil Dean James: Arek Surabaya, Jagoan Go Ahead Eagles
-
Rusun ASN di IKN Hadir dengan Kualitas Apartemen, Harga Terjangkau
-
7 Rekomendasi HP Terbaik di Bawah Rp 10 Juta Februari 2025, Performa dan Fitur Flagship
Terkini
-
Tempat Hiburan Malam di Jakarta Dibatasi Saat Ramadan, Pengusaha Diminta Paham
-
Polres Metro Jakarta Barat Usut Kasus Penggelapan Beras 15 Ton oleh Sopir Truk
-
Polisi Cegah Pelajar Jadi Korban Kejahatan Siber Lewat Program Edukasi
-
Viral, Fadhil Lebam-lebam Dikeroyok Pengemudi dan Penumpang Mobil di Palmerah, Dituduh Bikin Lecet
-
Wagub Rano Karno Harap Bazar Jakpreneur Dapat Kembangkan UMKM di Jakarta