SuaraJakarta.id - Kepolisian menangkap tersangka berinisial MS (35) dan R (37) penjual kosmetik tanpa izin edar beromzet miliaran rupiah di Jalan Kemang Utara RW01/RT013, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
"Berawal dari laporan masyarakat yang membeli kosmetik tak berizin. Kemudian kita lakukan penyelidikan," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan AKP Indra Darmawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Indra mengatakan pelapor sekaligus pembeli kosmetik inisial MF (21) menduga barang yang dibelinya tidak dilengkapi petunjuk bahasa, label Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) dan kandungan.
Sehingga pelapor melaporkan penjual kosmetik di toko daring CREAM HN ORI OFFICIAL tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kosmetik tersebut diduga tidak berizin dan berdasarkan hasil penyelidikan tersebut didapat bahwa barang tersebut dikirim melalui JNE yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat," ujarnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka membeli bahan baku secara daring di daerah Asemka, Jakarta Barat berupa krim siang dan malam kurang lebih 25 kilogram (kg) serum dan toner per liter.
Dalam pengakuannya, tersangka mengedarkan kosmetik tersebut lantaran pernah bekerja dengan kegiatan yang sama sehingga membuka bisnis sendiri.
Kemudian, tersangka melakukan pengemasan ulang (repacking) untuk krim siang dan malam dikemas ke dalam pot.
Hasil kemasan ulang itu dijual dalam paket murah yakni HN 15 seharga Rp35 ribu dan HN 30 seharga Rp60 ribu.
Baca Juga: Persija Kalah dari PSM Makassar, Hansamu Yama: Perjalanan Liga Belum Berakhir
"Adapun barang bukti sebanyak 89 paket HN 15 dan 36 paket HN 30, kemudian satu alat set packing berupa gunting, lakban, potongan kardus, dan lain-lain kemudian satu botol plastik berisi serum," jelasnya.
Dari kegiatan yang dilaksanakan selama 1,5 tahun, tersangka mendapat omzet kurang lebih Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar, dengan rata-rata Rp 60-100 juta per bulan.
Laporan kasus tersebut tertuang dalam LPB/254/I/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tanggal 21 Januari 2025.
Adapun sanksi yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 138 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 8 Jo. pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atas perbuatannya, tersangka terancam maksimal penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyaknya kurang lebih Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Wali Kota Madiun Maidi Serahkan Rp800 Juta ke Jokowi, Ini Faktanya
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Cek Fakta: Benarkah Presiden Prabowo Jual Laut dan Hutan Aceh-Sumatra ke Inggris?
-
Cek Fakta: Pesawat Raksasa Milik Rusia Datang ke Aceh Membawa Bantuan, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati dan Puan Beri Peringatan ke Purbaya Jika Tidak Sejalan dengan DPR?