Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Jum'at, 14 Maret 2025 | 16:45 WIB
Arsip foto - Sejumlah pemudik tiba di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin (15/4/2024). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 25.918 orang menjadi 10 ribu-15 ribu orang usai Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.

Sehingga, kata dia, dalam kurun waktu maksimal satu tahun, setiap penduduk harus menyesuaikan identitas kependudukan sesuai domisili.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, diharapkan tercipta kualitas pelayanan masyarakat yang baik, menjamin akurasi data kependudukan dan memberikan kepastian hukum.

Pada kesempatan terpisah, pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengungkapkan, Jakarta harus bertindak cepat dalam pengelolaan penduduk.

Ia berharap, kota ini tidak sampai terdegradasi karena permasalahan yang tidak kunjung selesai.

Baca Juga: Bos Persija Bersyukur Laga Lawan Persebaya dan Semen Padang Bisa Dihadiri Penonton

Harus ada regulasi, misalnya, minimal sepuluh tahun menetap dan ber-KTP Jakarta baru bisa mendapatkan fasilitas bantuan sosial, karena Jakarta sampai hari ini masih menjadi magnet bagi warga Indonesia.

Kota ini memiliki infrastruktur lengkap serta fasilitas bantuan sosial yang beragam bagi warga. "Maka, perlu regulasi yang dampaknya efektif untuk menangani para pendatang," ujar Yayat.

Load More