Harga limit: Rp8.498.000
5. Sepeda Brompton Explorer
Harga limit : Rp37.286.000
Semua barang tersebut adalah hasil sitaan dari kasus tindak pidana korupsi atau gratifikasi.
Barang telah disita, dirampas oleh negara, dan dinyatakan sah untuk dilelang.
Untuk kamu yang tertarik ikut lelang KPK, caranya cukup mudah dan bisa dilakukan dari rumah.
Berikut langkah-langkah umumnya:
1. Kunjungi situs resmi lelang di [lelang.go.id](https://www.lelang.go.id)
Baca Juga: 12 Tips Memilih Mobil Sedan Bekas untuk Keluarga Muda: Nyaman, Irit, dan Tetap Bergaya
2. Buat akun sebagai peserta lelang
3. Cari kata kunci “KPK” atau “barang rampasan negara”
4. Pilih objek lelang yang diinginkan
5. Lihat harga limit, jadwal, dan tata cara penawaran
6. Bayar uang jaminan sesuai ketentuan
7. Ikuti proses lelang sesuai jadwal
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"
-
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Disoal, Putusan Dinilai Belum Berkekuatan Tetap