SuaraJakarta.id - PT Bank Tabungan Negara (BTN) menawarkan fitur yang menarik soal Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yakni KPR BTN Sejahtera.
Sesuai dengan namanya, fitur ini akan mensejahterakan para nasabahnya.
KPR BTN Sejahtera merupakan KPR bersubsidi skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Keunggulan menggunakan fitur KPR BTN Sejahtera ini sangat banyak, salah satu yang menarik adalah jangka waktunya mencapai 20 tahun.
Berikut keunggulan KPR BTN Sejahtera:
1. Uang Muka ringan mulai dari 1%
2. Jangka waktu KPR yang ditawarkan sampai dengan 20 tahun
3. Suku bunganya sebesar 5% dan bersifat tetap
4. Bebas premi, sehingga tidak dikenakan premi asuransi dan PPN dari KPR
Baca Juga: Inspirasi Desain Kamar Mandi Warna Cream, Hangat Dan Tampak Selalu Bersih
5. Mendapatkan subsidi bantuan DP dari pemerintah sebesar Rp 4.000.000, (khusus untuk rumah tapak)
6. Jaringan luas, kerja sama developer professional di seluruh Indonesia
Syarat dan Ketentuan KPR BTN Sejahtera
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia Minimal 21 Tahun atau telah menikah, maksimal 65 Tahun pada saat jatuh tempo kredit
3. Berpenghasilan bulanan sesuai dengan ketentuan
4. Pemohon dan pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah
5. Melengkapi dokumen persyaratan KPR BTN Sejahtera FLPP
6. Pemohon dan pasangan (Suami/istri) belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan Pembangunan rumah swadaya
Ketentuan Besaran Penghasilan
1. Wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi
Penghasilan Tidak Kawin : Rp 8.500.000
Penghasilan Kawin : Rp 10.000.000
Penghasilan Satu orang peserta : Rp 10.000.000
2. Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, NTB
Penghasilan Tidak Kawin : Rp 9.000.000
Penghasilan Kawin : Rp 11.000.000
Penghasilan Satu orang peserta : Rp 11.000.000
3. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya
Penghasilan Tidak Kawin : Rp 10.500.000
Penghasilan Kawin : Rp 12.000.000
Penghasilan Satu orang peserta : Rp 12.000.000
4. Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
Penghasilan Tidak Kawin : Rp 12.000.000
Penghasilan Kawin : Rp 14.000.000
Penghasilan Satu orang peserta : Rp 14.000.000
Persyaratan Dokumen KPR BTN Sejahtera
1. Dokumen Formulir aplikasi kredit dilengkapi pas foto terbaru pemohon dan pasangan
2. Fotokopi KTP Pemohon dan pasangan yang terdaftar di Dukcapil
3. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru yang terdaftar di Dukcapil
4. Fotokopi surat Nikah / Cerai
5. Fotokopi NPWP
6. Slip Gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan dari Perusahaan
7. Surat Keterangan Kerja
8. Fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (dikecualikan penghasilan dibawah PTKP)
9. Fotokopi rekening koran/Tabungan
10. Surat Penawaran Rumah (SPR) dari developer
11. Surat Pernyataan Pemohon KPR bersubsidi ditandatangani Pemohon dan Pasangan
12. Surat Pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah
13. Fotokopi dokumen perizinan usaha atau sekurang-kurangnya asli surat Keterangan usaha dari Kepala Desa/Lurah
14. Catatan keuangan usaha atau rekening koran / fotokopi buku Tabungan keuangan usaha
15. Dokumen informasi usaha (foto, Alamat, waktu operasional, denah Lokasi titik koordinat Lokasi usaha)
Cara Mendaftar KPR BTN Sejahtera
1. Mencari Lokasi
Pemohon mencari Lokasi rumah yang diinginkan melalui BTN Properti, Kantor Cabang BTN, Pameran property dan sebagainya.
2. Mempersiapkan Dokumen
Siapkan kelengkapan dokumen dan form aplikasi kredit
3. Berkas di Proses
BTN akan memproses berkas permohonan dengan sistem layanan informasi keuangan (SLIK), verifikasi data dan Analisa.
4. Unduh SiKasep
Pemohon dapat mengunduh aplikasi SiKasep untuk mengajukan pembelian KPR Subsidi.
5. Persiapkan Dana
Pemohon diharap untuk menyiapkan dana yang cukup di Tabungan BTN jika permohonan sudah disetujui.
6. Akad Kredit
Pemohon melakukan akad kredit
7. Pencairan Kredit
Proses Pencairan kredit berhasil
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan