Dijelaskannya, TPPO diambil dari istilah trafficking in person yang terdapat dalam UN Protocol to Present, Suppresand punish trafficking in persons, expecially women and children, supplementing the United Nation covertion againts transnational organized crime (Protokol Palemo) yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia tahun 2009.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dijelaskan perdagangan orang, yakni tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan.
Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
“TPPO dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap hak asasi manusia, merupakan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime), kejahatan lintas negara (transnasional crime) yang sering melibatkan sindikat lintas negara dengan korban terbanyak perempuan dan anak-anak,” katanya.
Beberapa bentuk TPPO, kata dia, yakni eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, perbudakan domestik.
Sedangkan modus operandi TPPO yang sering terjadi yakni merekrut atau eksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, perekrutan anak jalanan dan magang pelajar/mahasiswa.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern, bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga luka kemanusiaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yusnar mengajak kepedulian masyarakat dan bertindak bersama-sama mencegah TPPO.
Baca Juga: Diskon Pajak BBM 50 Persen, Berapa Harga Pertralite di Jakarta Sekarang
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Paling Irit BBM, Cocok untuk Anak Kuliah dan Pekerja UMR
-
5 Keunggulan Bank Digital untuk Atur Keuangan Tanpa Ribet bagi Anak Muda
-
BGN Tegaskan Mitra dan Kepala SPPG Harus Rukun agar Program Makan Bergizi Gratis Tak Mandek
-
8 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 80 Juta untuk Pemula yang Ingin Nyaman Hadapi Macet
-
Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025: Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga