Dijelaskannya, TPPO diambil dari istilah trafficking in person yang terdapat dalam UN Protocol to Present, Suppresand punish trafficking in persons, expecially women and children, supplementing the United Nation covertion againts transnational organized crime (Protokol Palemo) yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia tahun 2009.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dijelaskan perdagangan orang, yakni tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan.
Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
“TPPO dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap hak asasi manusia, merupakan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime), kejahatan lintas negara (transnasional crime) yang sering melibatkan sindikat lintas negara dengan korban terbanyak perempuan dan anak-anak,” katanya.
Beberapa bentuk TPPO, kata dia, yakni eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, perbudakan domestik.
Sedangkan modus operandi TPPO yang sering terjadi yakni merekrut atau eksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, perekrutan anak jalanan dan magang pelajar/mahasiswa.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern, bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga luka kemanusiaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yusnar mengajak kepedulian masyarakat dan bertindak bersama-sama mencegah TPPO.
Baca Juga: Diskon Pajak BBM 50 Persen, Berapa Harga Pertralite di Jakarta Sekarang
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Semangat Kemerdekaan dalam Fashion: Masih Relevan Setelah 37 Tahun
-
Sosok Presiden Direktur Pertama PT Nissen Chemitec Berpulang dalam Insiden Tragis
-
Bos Perusahaan Otomotif Asal Jepang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Karawang Barat
-
Jaringan Sabu 35 Kg Asal China Terbongkar, Diedarkan dari Kos-kosan di Tangsel ke Hotel di Jaksel
-
Pameran Maritim Terbesar di Indonesia: Bukti Produk Lokal Bisa Lebih Unggul