Dijelaskannya, TPPO diambil dari istilah trafficking in person yang terdapat dalam UN Protocol to Present, Suppresand punish trafficking in persons, expecially women and children, supplementing the United Nation covertion againts transnational organized crime (Protokol Palemo) yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia tahun 2009.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dijelaskan perdagangan orang, yakni tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan.
Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
“TPPO dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap hak asasi manusia, merupakan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime), kejahatan lintas negara (transnasional crime) yang sering melibatkan sindikat lintas negara dengan korban terbanyak perempuan dan anak-anak,” katanya.
Beberapa bentuk TPPO, kata dia, yakni eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, perbudakan domestik.
Sedangkan modus operandi TPPO yang sering terjadi yakni merekrut atau eksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, perekrutan anak jalanan dan magang pelajar/mahasiswa.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern, bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga luka kemanusiaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yusnar mengajak kepedulian masyarakat dan bertindak bersama-sama mencegah TPPO.
Baca Juga: Diskon Pajak BBM 50 Persen, Berapa Harga Pertralite di Jakarta Sekarang
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Bank Mandiri Akselerasi Industri Kopi Nasional Lewat Jakarta Coffee Week 2025
-
Gajian Tambahan Hari Ini? Rebutan DANA Kaget GRATIS Sekarang
-
HP Turis Rusia Tertinggal di Taksi, Polres Kepulauan Seribu Gercep! Begini Kronologinya...
-
Jangan Sampai Kehabisan, 4 Link DANA Kaget Siap Diburu, Total Rp235 Ribu
-
Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia