SuaraJakarta.id - Kabar baik bagi para pencari kerja di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan pembukaan lowongan besar-besaran untuk 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar) baru pada tahun 2025.
Pendaftaran rekrutmen ini dijadwalkan akan dibuka dalam waktu singkat, yaitu pada 12-14 Agustus 2025 mendatang.
Kesempatan ini terbuka lebar bagi masyarakat, khususnya lulusan SMA/SMK atau sederajat yang memenuhi kualifikasi.
Selain menjadi abdi masyarakat, profesi ini juga menawarkan kompensasi yang sangat menarik dan kompetitif di level provinsi.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jakarta untuk memperkuat armada dan responsivitas layanan pemadam kebakaran di seluruh wilayah administratif.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam keterangannya menyebutkan adanya kualifikasi yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.
"Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan ada kualifikasi tertentu bagi masyarakat yang hendak melamar menjadi petugas damkar," demikian bunyi keterangan yang diunggah akun Instagram @jakut.info.
Gaji Menggiurkan di Atas UMP
Salah satu daya tarik utama dari lowongan ini adalah besaran upah yang ditawarkan. Petugas damkar yang lolos seleksi akan diangkat dengan status Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Baca Juga: Jakarta Bakal Dipenuhi CCTV! Rano Karno: Anggaran Rp380 Miliar Siap Digelontorkan
Nominal gajinya pun terbilang cukup tinggi, bahkan melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta saat ini.
"Upah petugas damkar berstatus PJLP di Jakarta sekitar Rp6,4 juta, lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp5,2 juta."
Angka ini tentu menjadi angin segar bagi para pencari kerja, terutama di tengah persaingan ketat di Jakarta. Dengan gaji yang kompetitif, diharapkan Pemprov dapat menjaring kandidat-kandidat terbaik yang memiliki integritas dan kondisi fisik prima.
Syarat dan Formasi Lengkap
Bagi Anda yang berminat, penting untuk mencatat dan mempersiapkan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah syarat pendaftaran untuk menjadi petugas damkar Jakarta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 18 - 35 Tahun
- Lulusan minimal SMA/SMK atau sederajat
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Tinggi badan minimal sekitar 165 cm
Adapun 1.000 formasi yang dibuka akan dialokasikan ke lima wilayah kota administrasi di Jakarta dengan rincian sebagai berikut:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
7 Fitur Galaxy AI di Samsung S26 yang Mengubah Cara Pengguna Berinteraksi dengan HP
-
Cek Pilihan Produk Terbaik Adidas Store Indonesia Kota Besar
-
Senin Terasa Berat Setelah Libur Panjang? Ini Fenomena Bare Minimum Monday yang Lagi Viral
-
Utang Puasa atau Syawal Dulu? Ini Jawaban Ulama yang Banyak Dicari Umat Muslim
-
Tren Baru Pasca Lebaran: Loud Budgeting, Cara Jujur Ngaku Lagi Bokek Tanpa Malu