SuaraJakarta.id - Kabar baik bagi para pencari kerja di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan pembukaan lowongan besar-besaran untuk 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar) baru pada tahun 2025.
Pendaftaran rekrutmen ini dijadwalkan akan dibuka dalam waktu singkat, yaitu pada 12-14 Agustus 2025 mendatang.
Kesempatan ini terbuka lebar bagi masyarakat, khususnya lulusan SMA/SMK atau sederajat yang memenuhi kualifikasi.
Selain menjadi abdi masyarakat, profesi ini juga menawarkan kompensasi yang sangat menarik dan kompetitif di level provinsi.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jakarta untuk memperkuat armada dan responsivitas layanan pemadam kebakaran di seluruh wilayah administratif.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam keterangannya menyebutkan adanya kualifikasi yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.
"Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan ada kualifikasi tertentu bagi masyarakat yang hendak melamar menjadi petugas damkar," demikian bunyi keterangan yang diunggah akun Instagram @jakut.info.
Gaji Menggiurkan di Atas UMP
Salah satu daya tarik utama dari lowongan ini adalah besaran upah yang ditawarkan. Petugas damkar yang lolos seleksi akan diangkat dengan status Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Baca Juga: Jakarta Bakal Dipenuhi CCTV! Rano Karno: Anggaran Rp380 Miliar Siap Digelontorkan
Nominal gajinya pun terbilang cukup tinggi, bahkan melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta saat ini.
"Upah petugas damkar berstatus PJLP di Jakarta sekitar Rp6,4 juta, lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp5,2 juta."
Angka ini tentu menjadi angin segar bagi para pencari kerja, terutama di tengah persaingan ketat di Jakarta. Dengan gaji yang kompetitif, diharapkan Pemprov dapat menjaring kandidat-kandidat terbaik yang memiliki integritas dan kondisi fisik prima.
Syarat dan Formasi Lengkap
Bagi Anda yang berminat, penting untuk mencatat dan mempersiapkan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah syarat pendaftaran untuk menjadi petugas damkar Jakarta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 18 - 35 Tahun
- Lulusan minimal SMA/SMK atau sederajat
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Tinggi badan minimal sekitar 165 cm
Adapun 1.000 formasi yang dibuka akan dialokasikan ke lima wilayah kota administrasi di Jakarta dengan rincian sebagai berikut:
- Jakarta Timur: 219 Petugas
- Jakarta Selatan: 211 Petugas
- Jakarta Barat: 202 Petugas
- Jakarta Pusat: 187 Petugas
- Jakarta Utara: 181 Petugas
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Capai Swasembada Pangan, Mas Dhito Kembali Salurkan Bantuan Alsintan & Benih Padi
-
Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Iwakum: Hari Pers Nasional Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Pengingat Kebebasan Pers
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah