SuaraJakarta.id - Kabar baik bagi para pencari kerja di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan pembukaan lowongan besar-besaran untuk 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar) baru pada tahun 2025.
Pendaftaran rekrutmen ini dijadwalkan akan dibuka dalam waktu singkat, yaitu pada 12-14 Agustus 2025 mendatang.
Kesempatan ini terbuka lebar bagi masyarakat, khususnya lulusan SMA/SMK atau sederajat yang memenuhi kualifikasi.
Selain menjadi abdi masyarakat, profesi ini juga menawarkan kompensasi yang sangat menarik dan kompetitif di level provinsi.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jakarta untuk memperkuat armada dan responsivitas layanan pemadam kebakaran di seluruh wilayah administratif.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam keterangannya menyebutkan adanya kualifikasi yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.
"Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan ada kualifikasi tertentu bagi masyarakat yang hendak melamar menjadi petugas damkar," demikian bunyi keterangan yang diunggah akun Instagram @jakut.info.
Gaji Menggiurkan di Atas UMP
Salah satu daya tarik utama dari lowongan ini adalah besaran upah yang ditawarkan. Petugas damkar yang lolos seleksi akan diangkat dengan status Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Baca Juga: Jakarta Bakal Dipenuhi CCTV! Rano Karno: Anggaran Rp380 Miliar Siap Digelontorkan
Nominal gajinya pun terbilang cukup tinggi, bahkan melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta saat ini.
"Upah petugas damkar berstatus PJLP di Jakarta sekitar Rp6,4 juta, lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp5,2 juta."
Angka ini tentu menjadi angin segar bagi para pencari kerja, terutama di tengah persaingan ketat di Jakarta. Dengan gaji yang kompetitif, diharapkan Pemprov dapat menjaring kandidat-kandidat terbaik yang memiliki integritas dan kondisi fisik prima.
Syarat dan Formasi Lengkap
Bagi Anda yang berminat, penting untuk mencatat dan mempersiapkan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah syarat pendaftaran untuk menjadi petugas damkar Jakarta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 18 - 35 Tahun
- Lulusan minimal SMA/SMK atau sederajat
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Tinggi badan minimal sekitar 165 cm
Adapun 1.000 formasi yang dibuka akan dialokasikan ke lima wilayah kota administrasi di Jakarta dengan rincian sebagai berikut:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Cek Fakta: Viral PBB Tetapkan Banjir Sumatera Jadi Bencana Internasional, Benarkah?
-
5 Penyebab Mobil Bekas Susah Distarter untuk Mengatasi Masalah Mesin Pagi Hari
-
Niat Puasa Rajab Sekaligus Senin-Kamis: Bacaan Arab, Latin, dan Ketentuannya
-
7 Tips untuk Mengatasi Gagal Uji Emisi pada Mobil Diesel Bekas Tanpa Calo
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pertamina Bagikan Tautan Hadiah Tahun Baru 2026, Benarkah?