SuaraJakarta.id - Kabar baik bagi para pencari kerja di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan pembukaan lowongan besar-besaran untuk 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar) baru pada tahun 2025.
Pendaftaran rekrutmen ini dijadwalkan akan dibuka dalam waktu singkat, yaitu pada 12-14 Agustus 2025 mendatang.
Kesempatan ini terbuka lebar bagi masyarakat, khususnya lulusan SMA/SMK atau sederajat yang memenuhi kualifikasi.
Selain menjadi abdi masyarakat, profesi ini juga menawarkan kompensasi yang sangat menarik dan kompetitif di level provinsi.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jakarta untuk memperkuat armada dan responsivitas layanan pemadam kebakaran di seluruh wilayah administratif.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam keterangannya menyebutkan adanya kualifikasi yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.
"Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan ada kualifikasi tertentu bagi masyarakat yang hendak melamar menjadi petugas damkar," demikian bunyi keterangan yang diunggah akun Instagram @jakut.info.
Gaji Menggiurkan di Atas UMP
Salah satu daya tarik utama dari lowongan ini adalah besaran upah yang ditawarkan. Petugas damkar yang lolos seleksi akan diangkat dengan status Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Baca Juga: Jakarta Bakal Dipenuhi CCTV! Rano Karno: Anggaran Rp380 Miliar Siap Digelontorkan
Nominal gajinya pun terbilang cukup tinggi, bahkan melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta saat ini.
"Upah petugas damkar berstatus PJLP di Jakarta sekitar Rp6,4 juta, lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp5,2 juta."
Angka ini tentu menjadi angin segar bagi para pencari kerja, terutama di tengah persaingan ketat di Jakarta. Dengan gaji yang kompetitif, diharapkan Pemprov dapat menjaring kandidat-kandidat terbaik yang memiliki integritas dan kondisi fisik prima.
Syarat dan Formasi Lengkap
Bagi Anda yang berminat, penting untuk mencatat dan mempersiapkan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah syarat pendaftaran untuk menjadi petugas damkar Jakarta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 18 - 35 Tahun
- Lulusan minimal SMA/SMK atau sederajat
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Tinggi badan minimal sekitar 165 cm
Adapun 1.000 formasi yang dibuka akan dialokasikan ke lima wilayah kota administrasi di Jakarta dengan rincian sebagai berikut:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Isu Luhut Ancam Rakyat Bayar Utang Whoosh, Benarkah? Ini Faktanya
-
Ucapan Ribka soal Soeharto Berujung Aduan ke Bareskrim, Apa yang Sebenarnya Dia Katakan?
-
Cuma Bayar Pajak Rp1 Jutaan! Ini 10 Mobil Bekas yang Biaya Tahunannya Super Murah
-
5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Dua Guru Luwu Utara hingga Dibela Presiden
-
Riset Konsumen Buktikan: Air Mineral Alami Masih Jadi Pilihan Terfavorit di Indonesia