SuaraJakarta.id - Kabar baik bagi para pencari kerja di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan pembukaan lowongan besar-besaran untuk 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar) baru pada tahun 2025.
Pendaftaran rekrutmen ini dijadwalkan akan dibuka dalam waktu singkat, yaitu pada 12-14 Agustus 2025 mendatang.
Kesempatan ini terbuka lebar bagi masyarakat, khususnya lulusan SMA/SMK atau sederajat yang memenuhi kualifikasi.
Selain menjadi abdi masyarakat, profesi ini juga menawarkan kompensasi yang sangat menarik dan kompetitif di level provinsi.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jakarta untuk memperkuat armada dan responsivitas layanan pemadam kebakaran di seluruh wilayah administratif.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam keterangannya menyebutkan adanya kualifikasi yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.
"Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan ada kualifikasi tertentu bagi masyarakat yang hendak melamar menjadi petugas damkar," demikian bunyi keterangan yang diunggah akun Instagram @jakut.info.
Gaji Menggiurkan di Atas UMP
Salah satu daya tarik utama dari lowongan ini adalah besaran upah yang ditawarkan. Petugas damkar yang lolos seleksi akan diangkat dengan status Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Baca Juga: Jakarta Bakal Dipenuhi CCTV! Rano Karno: Anggaran Rp380 Miliar Siap Digelontorkan
Nominal gajinya pun terbilang cukup tinggi, bahkan melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta saat ini.
"Upah petugas damkar berstatus PJLP di Jakarta sekitar Rp6,4 juta, lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp5,2 juta."
Angka ini tentu menjadi angin segar bagi para pencari kerja, terutama di tengah persaingan ketat di Jakarta. Dengan gaji yang kompetitif, diharapkan Pemprov dapat menjaring kandidat-kandidat terbaik yang memiliki integritas dan kondisi fisik prima.
Syarat dan Formasi Lengkap
Bagi Anda yang berminat, penting untuk mencatat dan mempersiapkan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah syarat pendaftaran untuk menjadi petugas damkar Jakarta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 18 - 35 Tahun
- Lulusan minimal SMA/SMK atau sederajat
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Tinggi badan minimal sekitar 165 cm
Adapun 1.000 formasi yang dibuka akan dialokasikan ke lima wilayah kota administrasi di Jakarta dengan rincian sebagai berikut:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
Loker Damkar Jakarta 2025: Gaji Rp6,4 Juta, Lulusan SMA/SMK Merapat! Ini Syaratnya
-
Jakarta Memanggil, Seribu Lowongan Kerja Petugas Damkar DKI, Ini Syarat Dan Formasinya
-
Senyum Suntoro Merekah; Dari Pikap yang Bikin Lelah ke Hilux Rangga yang Bikin Betah
-
Skandal Hotel Puncak: 4 Hotel Bintang 3 Disegel karena Limbah yang Sembarangan Buang
-
Jakarta Dorong Lembaga Adat Betawi, Apa Tujuannya?