Rully Fauzi
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 11:55 WIB
Ilustrasi Hotel Sultan Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  •  

Dalam kesaksiannya, Yunus mengungkapkan bahwa tingkat hunian Hotel Sultan anjlok drastis sejak munculnya isu sengketa lahan pada Maret 2025.

Saat ini, okupansi hotel tercatat di bawah 20 persen, jauh menurun dari kondisi normal yang biasanya mencapai 90 persen saat ada acara besar.

"Sepanjang sepengatahuan saya, tidak ada izin pengadilan untuk penutupan akses Hotel Sultan," katanya.

Yunus menambahkan, penurunan okupansi dan omzet menyebabkan keresahan di kalangan karyawan serta ketidaknyamanan bagi tamu.

"Okupansi dan omzet hotel menurun tajam. Bahkan ini menyebabkan kesulitan tamu yang akan berkunjung dan serta meresahkan karyawan. Banyak calon tamu yang batal memesan kamar karena pemberitaan sengketa dan kesulitan akses," tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Hotel Sultan juga menghadirkan ahli Guru Besar Universitas Trisakti, Elfrida Ratnawati Gultom, untuk menerangkan mengenai persoalan wanprestasi yang dilayangkan pemerintah dan perlu dikaji ulang.

Untuk diketahui, meski pemerintah menuntut pembayaran royalti senilai Rp742,5 miliar, PT Indobuildco juga mengajukan gugatan balik dengan tuntutan ganti rugi sebesar sekitar Rp28 triliun atas tanah dan bangunan yang mereka kelola.

Perkara perdata tersebut terdaftar dengan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan menggugat sejumlah pihak, yakni Mensesneg, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Keuangan, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Load More