Rully Fauzi
Jum'at, 12 Desember 2025 | 21:00 WIB
Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno. [dok.pribadi]
Baca 10 detik
  • Pelarangan truk sumbu 3 terlalu lama saat Nataru berpotensi mengganggu distribusi barang, logistik, dan proyek infrastruktur.

  • Pemerintah diminta tidak menerapkan kebijakan secara mendadak, memberi waktu persiapan, serta menyediakan alternatif/stimulus logistik.

  • Aturan harus berbasis kajian dan tidak diskriminatif, terutama terhadap kebutuhan pokok seperti air minum.

"Di Kementerian Perhubungan itu kan ada yang namanya Badan Kebijakan Transportasi. Nah, badan ini yang seharusnya bisa membantu menuntaskan kajian-kajian terhadap jalan-jalan mana yang harus dilakukan pelarangan dan mana yang tidak perlu. Kalau ini kan seperti hanya meng-copy paste kebijakan sebelumnya saja," kata Djoko.

Selain itu, jika pemerintah melarang truk sumbu 3 menjelang akhir tahun, proyek-proyek pembangunan yang ditargetkan pemerintah selesai tahun 2025 ini juga bisa terhambat.

"Jadi, bisa dipastikan jika pelarangan truk sumbu 3 itu waktunya sangat lama, maka proyek-proyek infrastruktur yang ditargetkan selesai tahun 2025 ini akan molor dan itu akan berdampak bagi perekonomian kita juga," tandas Djoko.

Load More