- Ketua IUCN, Heidi Riddle, mengapresiasi pemahaman Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait tantangan konservasi gajah di Indonesia.
- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 untuk menyelamatkan populasi dan habitat gajah Sumatra serta Kalimantan.
- Kebijakan tersebut mewajibkan koordinasi lintas sektor guna memastikan pembangunan tetap berjalan selaras dengan pelestarian koridor satwa liar.
SuaraJakarta.id - Ketua IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group, Heidi Riddle menilai, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memiliki pemahaman yang kuat terhadap berbagai tantangan mendasar dalam konservasi gajah di Indonesia.
Penilaian itu disampaikan setelah keduanya berdiskusi mengenai arah kebijakan perlindungan populasi gajah.
“Dalam kunjungan saya ke Indonesia beberapa waktu lalu, saya berkesempatan bertemu dan berdiskusi langsung dengan Menteri Kehutanan, Bapak Raja Juli Antoni, mengenai berbagai tantangan konservasi gajah di Indonesia,” katanya di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Heidi mengatakan, konservasi gajah tidak hanya berbicara mengenai perlindungan kawasan konservasi, tetapi juga berkaitan dengan konektivitas habitat, pembangunan, hingga keterlibatan berbagai sektor di luar kehutanan.
"Saya sangat terkesan dengan pemahaman beliau terhadap akar permasalahan yang dihadapi konservasi gajah, mulai dari pentingnya menjaga konektivitas habitat, membangun koeksistensi antara manusia dan gajah, hingga perlunya melibatkan berbagai sektor di luar kehutanan dalam menjaga masa depan populasi gajah. Dari diskusi tersebut juga terlihat jelas komitmen yang sangat kuat dari Menteri untuk memperkuat upaya konservasi gajah di Indonesia,” jelasnya.
Menurut Heidi, tantangan yang dihadapi Indonesia juga dialami oleh hampir seluruh negara sebaran gajah di Asia.
Karena itu, pendekatan yang diambil Indonesia dinilai menjadi contoh penting dalam membangun koordinasi lintas sektor.
Dia menambahkan, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 menjadi kelanjutan dari perjalanan panjang Indonesia dalam memperkuat konservasi gajah melalui pendekatan berbasis bentang alam dan kolaborasi antarsektor.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan perlindungan satwa liar di tengah berjalannya pembangunan nasional.
Baca Juga: Wakili Indonesia ke Miss Freedom of the World 2025, Adinda Puri Bawa Isu Lingkungan dan Kemanusiaan
“Hari ini tanggal 10 Juli ulang harinya Nona Seroja, selamat ulang hari untuk Nona Seroja, ada kabar gembira untuk Nona Seroja, Bang Domang, Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan telah terbit Instruksi Presiden untuk penyelamatan populasi Gajah dan habitat Gajah Sumatra dan Kalimantan,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat melakukan video call dengan Anak Gajah bernama Nona Seroja di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Raja Juli menjelaskan Inpres tersebut mengatur keterlibatan berbagai sektor agar penyelamatan populasi dan habitat gajah terlindungi seiring dengan pembangunan yang tetap berjalan.
Ia mencontohkan, apabila pembangunan infrastruktur seperti jalan melintasi kawasan jelajah gajah (home range), maka harus disiapkan koridor satwa agar pergerakan gajah tidak terputus.
“Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup,” kata Raja Juli.
Dalam Inpres tersebut, terdapat sembilan menteri yang terlibat dalam penyelamatan populasi dan habitat gajah.
Mereka adalah Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Selain itu, Kepolisian RI bersama jajaran Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di wilayah Sumatra serta Kalimantan Utara juga ikut serta dalam instruksi ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat BRILink Agen, Sosok di Sumatera Utara Ini Jadi Inspirasi
-
IUCN Sebut Menhut Paham Akar Persoalan Konservasi Gajah Indonesia
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern
-
Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat