- Raperda pengendalian pencemaran udara diajukan untuk menggantikan aturan yang telah berusia lebih dari 20 tahun.
- Revisi didorong menjadi prioritas karena polusi Jakarta makin kompleks, termasuk paparan PM2.5 dan beragam sumber emisi.
- Aturan baru diharapkan memperkuat perlindungan kesehatan melalui pengendalian emisi, pemantauan udara transparan, dan koordinasi antarwilayah.
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengganti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Dalam waktu dekat, DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menentukan 15 daftar prioritas dari 57 pembahasan Propemperda tersebut, termasuk usulan revisi Perda yang telah berusia lebih dari 20 tahun untuk menjawab tantangan pencemaran udara dan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bicara Udara mendorong DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk memprioritaskan pembahasan revisi Perda tersebut.
Menurut Bicara Udara, Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan pencemaran udara Jakarta yang saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan ketika regulasi itu disahkan.
"Ketika Perda ini disahkan pada 2005, tantangan pencemaran udara Jakarta tentu berbeda dengan sekarang. Selama dua dekade terakhir, teridentifikasi polutan baru seperti PM 2.5 yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berharap revisi Perda ini menjadi prioritas DPRD," ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, melalui keterangan tertulisnya.
Novita menilai, revisi Perda menjadi semakin mendesak mengingat sumber pencemaran udara kini semakin beragam, mulai dari sektor transportasi, industri, pembangunan konstruksi, pembakaran sampah terbuka, hingga polusi lintas wilayah.
Rancangan Perda yang disusun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengusung pendekatan baru, yakni memperluas ruang lingkup pengaturan dari sekadar pengendalian pencemaran udara menjadi perlindungan dan pengelolaan mutu udara secara menyeluruh.
“Setiap warga Jakarta berhak menghirup udara yang sehat. Revisi Perda ini menjadi fondasi agar kebijakan pengendalian polusi udara lebih kuat, berbasis data, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat,” ungkap Novita.
Menurut Bicara Udara, pembaruan Perda juga penting karena dampak pencemaran udara dirasakan langsung oleh masyarakat.
Paparan polusi udara meningkatkan risiko berbagai penyakit, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.
"Yang lebih penting adalah memastikan Jakarta memiliki aturan yang mampu melindungi kesehatan masyarakat melalui pengendalian emisi yang lebih baik, pemantauan kualitas udara yang transparan, dan koordinasi antarwilayah," kata Novita.
Selain itu, Bicara Udara juga menilai pembaruan regulasi ini penting untuk mendukung posisi Jakarta sebagai kota global.
Kualitas udara menjadi salah satu indikator utama kualitas hidup masyarakat sekaligus daya saing sebuah kota. Oleh karena itu, peningkatan kualitas udara perlu menjadi bagian dari agenda pembangunan Jakarta ke depan.
“Kami berharap DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan perhatian terhadap urgensi revisi Perda ini sehingga proses pembahasan dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan kualitas udara Jakarta pada masa mendatang,” pungkas Novita.
Berita Terkait
-
Rano Karno: Jakarta Boleh Makin Modern, Tapi Akar Sejarah Harus Makin Dalam
-
Pramono Ungkap Jurus Atasi Macet ke Wali Kota New York
-
Asa Baru Pembiayaan Megapolitan, New York Siap Sokong Penerbitan Jakarta Bond
-
Agar Warga Tinggalkan Mobil Pribadi, Tarif LRT Harus Terintegrasi dan Terjangkau
-
Pekan Lalu KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Kembali Digelar Hari Ini
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Jelajahi Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Ada Kuliner, Seni, dan Hadiah Menarik
-
Akses Suporter Terpisah, Pemkab Kediri Bangun Jalan Menuju Stadion GDJ
-
Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga
-
RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan
-
2 Susu Kambing Etawa Populer, Mana yang Lebih Cocok untukmu?