Coba Kabur, DOR...! Bapak dan Anak Ditembak Selundupkan 157 Kg Ganja

Bapak dan anak terancam hukuman mati.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 26 Agustus 2020 | 20:15 WIB
Coba Kabur, DOR...! Bapak dan Anak Ditembak Selundupkan 157 Kg Ganja
Ilustrasi penembakan.

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat terpaksa menembak kaki bapak dan anak di Solok, Sumatera Barat, lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kedua pelaku, PA (50) dan JA (27), ditembak polisi karena menyelundupkan ratusan kilogram narkoba jenis ganja.

Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jakbar di Solok pada 19 Agustus 2020.

"Dua pelaku berhasil kita amankan saat penangkapan. Kedua pelaku sebelumnya melakukan perlawanan dengan berusaha kabur dan terpaksa ditindak tegas terukur di bagian kaki," ujar Kanit 2 Polrestro Jakbar AKP Maulana Mukarom di Jakarta, Rabu (26/8/2020), dikutip dari Antara.

Baca Juga:Diselipkan ke Dodol, Bapak-Anak Kompak Bawa Ratusan Kg Ganja ke Jakarta

Ganja yang gagal diedarkan bapak dan anak tersebut berjumlah sekitar 157 kilogram diangkut dengan truk.

Adapun ganja kering tersebut rencananya diedarkan ke wilayah Jakarta Barat.

Ayah dan anak kandung tersebut nekat ikut dalam jaringan narkoba kelas kakap lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan kasus pertama di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Januari 2020.

"Dalam perjalanannya, kami berhasil gagalkan peredaran ganja dengan beberapa modus operasi. Ada pengiriman dari kurir, diselipkan dalam dodol, jasa ekspedisi yang muaranya ke utara Sumatera baik Aceh maupun Sumut," ujar Audie.

Baca Juga:Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Hipnotis Pengemudi Ojol di Jakarta Barat

Narkoba jenis ganja kering sejumlah 157 kilogram dari Solok, Sumatera Barat, yang ditampilkan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020). [Dok. Polisi]
Narkoba jenis ganja kering sejumlah 157 kilogram dari Solok, Sumatera Barat, yang ditampilkan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020). [Dok. Polisi]

Namun pihaknya mendeteksi lebih awal lagi sebelum barang ini beredar.

Saat menerima info dari masyarakat, pihaknya melakukan penindakan di Sumatera Barat sebanyak 157 kg.

Dengan tertangkapnya bapak dan anak tersebut, Polrestro Jakarta Barat memperkirakan 682.000 jiwa yang terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.

Bapak dan anak itu dijerat Pasal 112 da 114 KUHP tentang Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini