Pemprov DKI Izinkan Live Music di Kafe, Tapi Pengunjung Dilarang Dansa

Para pengunjung live music di kafe atau restoran hanya diizinkan menikmati alunan musik dari tempat duduk.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 13:43 WIB
Pemprov DKI Izinkan Live Music di Kafe, Tapi Pengunjung Dilarang Dansa
Ilustrasi live music di kafe.

SuaraJakarta.id - Pemilik restoran atau kafe di wilayah DKI Jakarta diizinkan untuk menggelar live music. Namun ada catatan yang harus dipatuhi.

Dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta melarang pengunjung live music di kafe berdansa.

Para pengunjung live music di kafe atau restoran hanya diizinkan menikmati alunan musik dari tempat duduk.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No.342 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Jenis Usaha Restoran atau Tempat Makan atau Kafe.

Baca Juga:Lima Kali Perpanjang PSBB, Anies Harus Tegas Terapkan Sanksi di Jakarta

"Bagi para pengunjung atau tamu yang hadir dilarang melantai atau dansa pada saat live music berlangsung," kata Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, dalam surat edaran tersebut, Jumat (28/8/2020).

Pihak restoran atau kafe juga dilarang mendatangkan artis terkenal untuk manggung di acara musik secara langsung di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi saat ini.

Untuk pengisi acara musik di restoran atau kafe, maksimal empat orang dan memainkan musik akustik.

"Yang belum diperbolehkan itu adalah mengadakan event atau show khusus live music karena berpotensi menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Terpenting lagi, kata Gumilar, para penyanyi harus tetap melaksanakan protokol kesehatan terhadap Covid-19 saat live music di restoran atau kafe.

Baca Juga:Keseringan Dibully, Salmafina Sunan Akui Sudah Kebal

Sebab bila melanggar, restoran atau kafe akan dikenakan sanksi sesuai Pergub No.79 Tahun 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak