Bima Arya Imbau Mulai Besok Anak-Anak dan Lansia di Bogor Tak Keluar Rumah

"Klaster keluarga menempati klaster pertama penularan Covid-19," kata Bima Arya.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 20:39 WIB
Bima Arya Imbau Mulai Besok Anak-Anak dan Lansia di Bogor Tak Keluar Rumah
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saa memimpin penanganan kebakaran di pertokoan Kawasan Jembatan Merah Kota Bogor Jawa Barat, Minggu (31/5/2020). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

SuaraJakarta.id - Ratusan orang di Kota Bogor yang terkonfirmasi positif Covid-19 akhir-akhir ini diketahui berasal dari klaster keluarga.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, klaster keluarga jadi yang tertinggi terkait pertambahan kasus Covid-19 di Kota Hujan tersebut.

"Klaster keluarga menempati klaster pertama penularan Covid-19. Ada sekitar 45 keluarga dengan kasus 189 positif, ini karus kita waspadai," kata Bima dilansir dari Ayo Bogor—jaringan Suara.com—Jumat (28/8/2020).

Klaster keluarga telah menjadi isu hangat publik Bogor dalam beberapa minggu terakhir.

Baca Juga:Umumkan PSBMK, Kota Bogor Terapkan Jam Malam Mulai Besok

Hal ini disebabkan terus bertambahnya sebaran Covid-19 yang berasal dari klaster tersebut.

Bima mengatakan data menunjukan bahwa anak di bawah umur dan lansia dengan mobilitas yang tinggi adalah yang paling rentan terpapar Covid-19 dalam klaster keluarga.

"Jadi kami imbau kepada anak di bawah umur dan lansia mulai besok untuk tidak keluar rumah apabila tidak ada hal yang mendesak," katanya.

Sebagai upaya untuk memerangi sebaran Covid-19 di klaster keluarga, Pemkot Bogor, kata Bima, akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

"Klaster keluarga jadi yang tertinggi karena itu kita fokus dan bersepakat mulai besok akan menerapkan PSBMK di lingkungan RW zona merah," katanya.

Zona Merah

Baca Juga:34 Keluarga di Bogor Jadi Sumber Penularan Corona, Banyak di Bogor Barat

Berdasarkan data saat ini, ada 194 RW dari 797 RW di Kota Bogor yang masuk zona merah.

Warga yang berada di zona merah dan PSBMK tetap diperbolehkan bekerja.

Namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sampai pukul 18.00 WIB.

"Sektor usaha, dan kegiatan lainnya tetap bisa dilakukan sampai pukul 18.00 WIB. Kemudian, warga berada di luar rumah, paling malam sampai pukul 21.00 WIB," katanya.

Menurut Bima, di atas pukul 21.00 WIB, tidak ada lagi aktivitas warga di luar rumah.

"Tidak ada lagi, kegiatan rapat warga, pengajian, atau sekadar kumpul-kumpul di luar rumah," katanya.

Pengawas PSBMK

Di daerah zona merah yang diberlakukan PSBMK, menurut Bima, akan ada pengawas dari Relawan RW Siaga, dibantu oleh Relawan dari Kelurahan, serta aparat dari Kepolisian dan TNI.

Pada kesempatan tersebut, Bima juga mengimbau warga Kota Bogor tetap menerapkan protokol kesehatan pada semua kegiatan di luar rumah.

"Untuk zona merah, protokol kesehatan saja tidak cukup, tapi harus rajin membersihkan diri. Setelah kegiatan di luar rumah, agar mandi yang bersih sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini