SuaraJakarta.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok memberlakukan jam operasional pada pusat perbelanjaan atau mal, kafe, rumah makan, minimarket, super market hingga 18.00 WIB pada, Senin (31/8/2020).
Langkah ini diambil menyusul penerapan jam malam di Depok mulai hari ini. Jam malam itu untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19.
Pantauan Suara.com, sejumlah mal, kafe, mini market dan super market tutup tepat pada pukul 18.00 WIB atau pas Maghrib.
Namun, masih ada saja warung makan yang masih buka melayani warga yang membeli.
Baca Juga:Hari Pertama Pembatasan Jam Malam di Depok, Satpol PP Sebar Puluhan Pasukan
"Kita sudah tutup, mohon maaf enggak bisa menerima pembeli," kata karyawan kafe di kawasan Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya.
Ia menjelaskan, penutupan karena ada imbauan pemerintah kota untuk menutup jam operasional pukul 16.00 WIB.
"Iya kami tutup karena imbauan pemerintah kota. Surat edarannya sudah diterima, " katanya.
Sementara itu, sejumlah mal di kawasan Jalan Margonda seperti Margo City, Depok Town Square (Detos), ITC, dan toko baju pun sudah tutup.
Marcom Manager Detos, Ferry Nurdin mengatakan, sesuai surat imbauan yang diterima dari Pemkot Depok, pihaknya melakukan penutupan mal sesuai jam operasional yang sudah ditentukan.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Tinggi, Depok Terapkan Jam Malam
Pihaknya mendukung kebijakan Pemkot Depok terkait pembatasan jam operasional pada mal.
"Kita sudah mulai memberlakukan jam operasional. Untuk Detos kita buka pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB," kata Ferry.
Meski begitu, khusus tenant penyewa melakukan delivery atau yang memberlakukan pengiriman online dapat dilakukan pada pukul 21.00 WIB .
"Pastinya dengan menerapkan protokol kesehatan yang baik," kata dia.
Sebelumnya, kasus positif Covid-19 di Kota Depok terus bertambah.
Berdasarkan data, 70 persen kasus positif Covid-19 di Depok bersumber dari imported case, yaitu klaster perkantoran yang berdampak pada penularan di dalam keluarga.
Maka dari itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok memberlakukan jam operasional kembali untuk layanan secara langsung di tempat publik.
Seperti toko, rumah makan, kafe, mini market, super market hingga pukul 18.00 WIB.
"Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Ini berlaku pada 31 Agustus 2020," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris, Minggu (30/8/2020).
Idris mengatakan, selain memberlakukan jam operasional pada area publik, seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Kemudian untuk mencegah penyebaran wabah, Pemkot Depok mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dengan melakukan pendataan tempat kerja warganya.
"Dan melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid-19," ujar dia.
Kontributor : Supriyadi