Jadwal Sim Keliling Bekasi Selama September 2020

Sim keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM, bukan untuk permohonan SIM baru.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 01 September 2020 | 06:25 WIB
Jadwal Sim Keliling Bekasi Selama September 2020
Mobil layanan SIM Keliling.

SuaraJakarta.id - Jadwal SIM keliling Kota Bekasi selama bulan September. Jadwal SIM keliling ini khusus untuk wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

Sim keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM, bukan untuk permohonan SIM baru.

Surat Ijin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Jadwal SIM keliling Bekasi akan berlangsung Senin, Selasa, Rabu dan Kamis. Sementara tanggal merah dan libur nasional tidak beroperasi. Selain itu akhir bulan juga tidak beroperasi.

Baca Juga:Catat, Ini 3 Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Hari Minggu

Berikut jadwal SIM keliling bekasi berdasar akun Twitter @restrobkskota.

Jadwal SIM keliling ini akan berlangsung pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pendaftaran.

Jadwal SIM keliling Bekasi Senin akan berlangsung di Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah.

Jadwal SIM keliling Bekasi Selasa akan berlangsung di Mega Bekasi Hypermall Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Jadwal SIM keliling Bekasi Rabu akan berlangsung di Metropolitan Mal Bekasi Jalan KH Noer Ali

Baca Juga:Catat Tempatnya, Ini 3 Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Minggu Ini

Jadwal SIM keliling Bekasi Kamis akan berlangsung di Alun-Alun Kota Bekasi Jalan Pramuka.

Untuk mengetahui berapa biaya perpanjangan SIM, berikut daftar harga perpanjang SIM 2020:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.

Syarat-syarat perpanjang SIM berupa dokumen yang harus dibawa dan dilengkapi sebagai berikut:

  • KTP Asli dan fotokopinya 2 lembar.
  • SIM A atau C yang masih berlaku dan fotokopinya 2 lembar.
  • Surat keterangan sehat yang diurus di loket khusus.
  • Biaya perpanjang SIM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak