SuaraJakarta.id - Pesinetron Preman Pensiun, Zulfikar alias Jamal, mengaku menyesal setelah kembali tersandung kasus narkoba.
Ini merupakan kedua kalinya Jamal Preman Pensiun tersandung kasus narkotika.
Dia pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kekhilafannya tersebut.
"Saya menyesal dengan kejadian kemarin. Saya berharap menjadi cambuk bagi saya dan ini yang terakhir kalinya," ujarnya kepada awak media di kantor BNN Jawa Barat, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga:2 Kali Direhab, Jamal Preman Pensiun: Ini Gara-gara Salah Kenal Teman Kamar
Kehadiran Jamal Preman Pensiun di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar untuk melakukan asesmen terkait permohonan rehabilitasi.
Jamal mengaku senang karena permohonannya dikabulkan BNNP Jabar. Ia berharap dapat kembali beraktivitas seperti biasa lagi.
"Saya ucapkan terima kasih ke Polrestabes dan BNN Jabar," ucapnya dilansir dari Ayo Jakarta—jaringan Suara.com.
"Mudah-mudahan bisa dapat job lagi," Jamal menambahkan.
Hengky Solihin, kuasa hukum Jamal Preman Pensiun, berharap setelah kejadian ini kliennya tidak akan mengulangi perbuatannya mengonsumsi barang haram tersebut.
Baca Juga:Profil Zulfikar, Pemeran Jamal Preman Pensiun Kena Kasus Narkoba
Jamal, kata Hengky, telah menyadari bahwa mengonsumsi narkoba tidak baik dalam kehidupan.
"Dia benar-benar menyadari bahwa dirinya salah dan ini terjadi karena salah bergaul," ujarnya.
"Untuk itu mudah-mudahan sore ini bisa pulang dari Polrestabes Bandung, untuk bisa bertemu ibunya yang saat ini sedang sakit," tambahnya.
Jamal Preman Pensiun datang ke kantor BNNP Jabar pada Selasa sekira pukul 09.00 WIB. Ia didampingi dua petugas Satnarkoba Polrestabes Bandung.
Setelah melakukan pemeriksaan untuk proses asesmen rehabilitasi, sekitar pukul 11.30 WIB, Jamal keluar dari gedung BNNP Jabar.
Hengky Solihin mengatakan bahwa BNNP Jabar telah menyetujui asesmen rehabilitasi terhadap Jamal Preman Pensiun.
"Alhamdulillah hari ini BNN menyetujui agar Jamal di rehabilitasi rawat jalan, selama dua kali dalam seminggu," jelas Hengky.