Kasus Penyerangan Polsek Ciracas: 76 Orang Daftar Ganti Rugi ke Koramil

Kerugian materi yang diderita warga sipil akibat peristiwa Polsek Ciracas bervariasi.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 02 September 2020 | 18:47 WIB
Kasus Penyerangan Polsek Ciracas: 76 Orang Daftar Ganti Rugi ke Koramil
Kendaraan milik warga sipil mengalami kerusakan di bagian kaca diduga akibat dipecahkan pelaku perusakan Mapolsek Ciracas. Pemilik kendaraan melaporkan kejadian itu ke Posko Pengaduan Masyarakat Koramil 05 Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2020). [ANTARA/Andi Firdaus]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 76 orang telah mendaftar pengajuan ganti rugi ke Posko Pengaduan Masyarakat di Markas Koramil Kramat Jati, Jakarta Timur, pasca diduga jadi korban penyerangan Polsek Ciracas.

Para warga sipil ini diduga telah menjadi korban penganiayaan oknum prajurit TNI pada peristiwa yang berujung perusakan Polsek Ciracas pada, Sabtu (29/8/2020) pekan lalu.

Kerugian materi yang diderita warga sipil akibat penyerangan Polsek Ciracas bervariasi. Mulai dari ratusan ribu sampai puluhan juta rupiah.

Kondisi tersebut diketahui usai Kodam Jaya membuka Posko Pengaduan Masyarakat di Markas Koramil Kramat Jati, Jakarta Timur pada, Senin (31/8/2020) lalu.

Baca Juga:Digebuki TNI di Ciracas hingga Helm Hancur, Rian Alami Gangguan Ingatan

"Kalau seperti gerobak, kemarin mereka kaca pecah, ada yang habis Rp 300 ribu, kita perbaiki, terus kita kasih santunan Rp 1 juta. Kemudian misal motor rusak Rp 7,6 juta, kita kasih santunan Rp 2 juta," kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Dudung mengatakan total kerugian materi korban hingga saat ini masih dikalkulasi. Sebab kemungkinan masih ada sejumlah korban yang belum melapor.

Ganti rugi materi yang diberikan melalui dana talangan institusi TNI dihitung berdasarkan tingkat kerusakan serta biaya perawatan luka korban di rumah sakit.

"Total seluruhnya belum bisa kita hitung, karena hari ini ada juga kendaraan yang langsung dibawa ke bengkel, nanti kan ditanya, kita cari bengkel yang bagus. Kemudian total berapa, misalnya Rp 30 juta, langsung Rp 30 juta kita bayar untuk diperbaiki," ucap Dudung.

Korban juga dijanjikan berhak atas santunan yang jumlahnya dihitung berdasarkan kerusakan barang atau luka yang dialami.

Baca Juga:Hermawan Sulistyo: Kalau Mau Gaji Lebih, Jangan Jadi Tentara atau Polisi

"Kemudian biaya rumah sakit seperti apa, traumanya itu tadi, trauma fisiknya. Artinya secara psikologis, itu yang luka-luka itu dikasih Rp 2,5 juta," kata Dudung. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini