Digugat Karyawan karena Uang Lembur, Dirut Transjakarta Nilai Salah Alamat

Serikat Pekerja Transjakarta melaporkan Dirut PT Transjakarta Sardjono Jhony ke Polda Metro Jaya.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 02 September 2020 | 21:45 WIB
Digugat Karyawan karena Uang Lembur, Dirut Transjakarta Nilai Salah Alamat
Dirut Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo. [Instagram]

SuaraJakarta.id - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo digugat karyawannya sendiri terkait uang lembur yang tak kunjung cair. Gugatan ini membuat Sardjono heran.

Awalnya, pada Senin (31/8/2020) lalu, Serikat Pekerja Transjakarta melaporkan Dirut PT Transjakarta Sardjono Jhony ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan terkait ada 13 karyawan yang belum menerima uang lembur dari tahun 2015 sampai 2019.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ

Baca Juga:Ada Demo di Depan Gedung DPR, Ini Rute TransJakarta yang Ditutup Sementara

Dalam laporan tertulis, total upah lembur yang harus diterima 13 karyawan itu adalah Rp 287 juta. Bahkan sempat ada yang melayangkan protes demi mendapatkan haknya, namun ada juga yang dipecat.

Tindakan yang diterima para karyawan itu dinilai melanggar UU Nomor 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Menanggapi hal ini, Jhony merasa tidak ada kaitannya dirinya secara pribadi dalam kasus itu.

Sebab ia baru menjabat sebagai pimpinan TransJakarta sejak 27 Mei 2020 lalu.

"Saya sendiri baru gabung di Transjakarta akhir Mei 2020, yah kan jadi aneh tiba-tiba saya yang dilaporkan? Lalu (selama) empat tahun kemarin mereka ngapain saja?” ujar Jhony saat dihubungi pada Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:Imbas Demo Buruh di DPR, TransJakarta Terpaksa Alihkan Rute

Kendati demikian, Jhony mempersilakan proses hukum dilakukan oleh para karyawannya itu. Sebab, memperjuangkan upah lembur merupakan hak mereka.

"Jadi nggak apa-apa kalau mereka laporkan ke polisi walaupun itu salah alamat menurut saya, yah namanya juga usaha, mereka kan merasa sedang memperjuangkan haknya," tuturnya.

Jhonny sendiri mengaku sudah mendapatkan informasi soal 13 karyawan yang tidak mendapatkan upah lembur ini. Bahkan empat pegawai di antaranya dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

Jhony tak merinci pelanggaran yang dilakukan keempatnya hingga berujung pemecatan.

Namun ia enyebut sebelum empat pegawai itu kena PHK, manajemen telah lebih dulu menjatuhkan sanksi skorsing.

"Jadi, juga nggak ada itu kabar mereka di-PHK karena lapor polisi," tuturnya.

Selain itu, ia mengklaim masalah ini sudah pernah diselesaikan oleh manajemen sebelumnya bersama serikat pekerja.

"Nah SK Direksi terkait hal itu sebetulnya sudah diterbitkan di akhir 2019," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini