Karyawan Protes PHK, Dirut Transjakarta: Mereka Lakukan Pelanggaran Berat

Dirut Transjakarta dilaporkan karyawannya ke Polda Metro Jaya terkait upah lembur 2015-2019.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 03 September 2020 | 21:15 WIB
Karyawan Protes PHK, Dirut Transjakarta: Mereka Lakukan Pelanggaran Berat
Dirut TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo. [Instagram]

SuaraJakarta.id - Direktur Utama TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo enggan menanggapi lebih jauh soal protes delapan karyawannya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurutnya para karyawannya itu sudah jelas melakukan pelanggaran berat.

Sesuai aturan yang ada jika memang membuat pelanggaran berat sanksinya adalah pemecatan.

"Bukannya nggak mau cerita, semua kan sudah jelas? Duduk perkaranya adalah ada karyawan melanggar aturan perusahaan dengan kategori berat, ya konsekuensinya ya di PHK," ujar Jhony kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:Tuntut Upah Lembur, Pemecatan 8 Pegawai Disoal Serikat Pekerja TransJakarta

Sebelumnya, Jhony dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena masalah pencairan uang lembur. Karena itu masalah PHK itu disebutnya tak berkaitan.

"Nah soal PHK nggak ada hubungannya dengan tuntutan upah lembur 2015 sampai dengan 2019 itu. Ya emang gitu faktanya, nggak ada hubungannya," tuturnya.

Mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines ini juga mengaku heran dengan pelaporan kepadanya karena kasus upah lembur itu terjadi sejak 2015-2019.

Sementara ia baru ditunjuk sebagai Dirut Transjakarta pada tahun 2020 ini.

Selain itu, ia menganggap seharusnya masalah ini sudah dirampungkan bersama tiga serikat pekerja TransJakarta.

Baca Juga:Koridor 1 Transjakarta Terdampak Proyek MRT Fase II, Ini Pengalihan Rutenya

Karena itu, menurutnya seharusnya tak ada lagi yang perlu dipermasalahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini