Polda Metro: Pengelola Apartemen di Jaksel Tak Terlibat Pesta Gay

Polda Metro telah menetapkan sembilan tersangka dalam pesta gay di sebuah apartemen di Jaksel tersebut.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 05 September 2020 | 04:05 WIB
Polda Metro: Pengelola Apartemen di Jaksel Tak Terlibat Pesta Gay
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pesta gay di salah satu apartemen di Kuningan, Jaksel, Kamis (2/9/2020). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Polisi tidak menemukan indikasi keterlibatan oknum apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, dalam pesta gay yang beberapa waktu lalu digeberek petugas Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

"Sampai saat ini belum ditemukan di sana, karena kan proses untuk sewa apartemen, terlihat seperti normal," ujarnya.

Meski demikian, Calvijn mengatakan penyidik masih mendalami apakah ada oknum yang terlibat dalam pemilihan lokasi pesta gay tersebut.

Baca Juga:Ada Aturan Dilarang Makan Sambal Saat Pesta Gay, Warganet: Biar Gak Panas?

"Tim melakukan penyelidikan mendalam apakah ada kemudahan yang diberikan dan lain sebagainya. Karena kan mereka acak milih tempatnya, pindah-pindah seperti itu," ungkap Calvijn.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta asusila sesama jenis (homo) di sebuah apartemen di Kuningan, Jaksel pada 29 Agustus 2020.

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH.

Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta asusila tersebut.

Sedangkan 47 peserta pesta tersebut tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi.

Baca Juga:Turut Bagikan Masker bersama Polantas, Ini Misi Rian D'Masiv

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan pesta asusila homo tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak tissue magic, satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak