SuaraJakarta.id - Berbagai sanksi diterima masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, di mana tak mengenakan masker saat keluar rumah.
Diantaranya melafalkan Pancasila hingga menyapu jalan. Sanksi ini pulalah yang diterima warga Bondowoso yang terjaring razia masker.
Mereka yang kedapatan tak memakai masker saat keluar rumah, dihukum membersihkan kuburan yang berada di Desa Sumbersari, Jawa Timur.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, warga pelanggar yang tak mengenakan masker awalnya diminta untuk menyapu jalan.
Baca Juga:Jadi Guru Sekolah Daring Siswa SD dan SMP, Begini Aksi Wali Kota Risma
Hanya saja, karena terlalu banyak dan dikhawatirkan justru menumpuk.
"Maka kami pun meminta pelanggar membersihkan kuburan. Kebetulan di dekat kami operasi ada kuburan," ujarnya dikutip dari Times Indonesia—jaringan Suara.com—Sabtu (5/9/2020).
Sanksi membersihkan kuburan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pemakaian masker di tengah pandemi Covid-19.
Erick mengatakan bila mana sanksi tersebut ternyata efektif membuat masyarakat jera, maka akan diusulkan kepada gugus tugas Kabupaten Bondowoso.
"Nanti coba diusulkan kalau efektif," imbuhnya.
Baca Juga:Tak Pakai Masker, Warga Malam-malam Dihukum Doa di Kuburan Korban Covid-19
Selain anggota Polri, razia masker tersebut juga melibatkan tim gabungan TNI, Satpol PP, dan BPBD. Yakni melaksanakan sosialisasi Intruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Sanksi membersihkan kuburan itu tidak lain dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 kepada warga. Mudah-mudahan kesadaran masyarakat memakai masker dan melaksanakan protokol kesehatan jadi lebih meningkat," harapnya.