SuaraJakarta.id - Reza Artamevia mempunyai 0,78 gram sabu. Reza Artamevia sebelumnya disebut positif amfetamin.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti karena kelakuan Reza Artamevia yang pakai narkoba. Semisal alat isap dan bong. Begitu juga korek api.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, kemudian ada dompet, ada alat isap yang biasa kita tahu, bong, kemudian ada korek api," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Reza Artamevia pun mengucap permohonan maaf atas kekhilafannya menyalahgunakan narkoba. Dalam rilis penangkapannya yang digelar pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, pelantun 'Berharap Tak Berpisah' itu membukanya dengan bersholawat.
Baca Juga:Reza Artamevia Asyik Joget Sebelum Ditangkap Karena Narkoba
"Bismillahirrohmanirohim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, assolatuwassalamu 'ala asrofil anbiya i wal mursalin, sayyidina wa maulana muhammadin wa 'ala alihi wa shahbihi ajma'in," ucap Reza Artamevia di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Reza Artamevia kemudian mengeluarkan secarik kertas dan membacakan tulisan tangan ihwal permohonan maafnya.
Ia meminta maaf karena telah mengecewakab banyak pihak, termasuk kedua putrinya.
"Pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, Zahwa dan Aaliya, kepada orangtua saya dan kepada adik-adik saya, keluarga besar saya dan guru-guru saya. Para sahabat dan kerabat dan pastinya seluruh pihak yg sudah dan selalu mendukung perjalanan karier menyanyi saya," ujarnya.
Reza kembali meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
Baca Juga:Reza Artamevia Akui Konsumsi Narkoba Karena COVID-19
Reza Artamevia juga mengimbau ke siapapun agar tak meniru perbuatannya.
"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang sudah saya perbuat. Semoga hal ini tidak dicontoh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya," ujarnya.
Dalam pidatonya, mantan istri Adjie Massaid itu menekankan pada kata maaf yang diucap berulang kali.
Akan tetapi, agaknya Reza lupa mengucap kata menyesal hingga akhir pernyataan.
"Mohon doanya sekali lagi saya juga terimakasih pada pihak kepolisian khususnya narkoba subdit 3 polda metro yang sudah profesional. Mohon maaf lahir batin untuk semua pihak. Demikian pernyataan saya, wassalamualaikum," pungkasnya.
Reza Artamevia sendiri diamankan di sebuah restoran yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Dia diciduk pada Jumat (4/9/2020).
"Waktu kejadian pada Jumat kemarin 4 September sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di jalan raya Jatinegara Jakarta Timur," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 1 ayat satu UU 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sekedar diketahui, ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Kali ini ditemukan barang bukti berupa sabu.
Pada 2016, ia diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Namun penangkapan Reza Artamevia yang kedua kali atas kasus narkoba. menambah daftar panjang selebriti yang bersinggungan dengan barang haram tersebut. Beberapa waktu lalu, Jaka Hidayat yang merupakan mantan drummer BIP juga tersandung kasus serupa.
Ada pula Jamal si Preman Pensiun, Anton J-Rocks, Catherine Wilson, hingga bintang FTV yang ditangkap dalam waktu yang berdekatan.