SuaraJakarta.id - Akhirnya Reza Artamevia ditunjukkan ke depan publik setelah ditangkap karena beli sabu di sebuah restoran di Jakarta. Reza Artamevia ditangkap bersama dua temannya.
Reza Artamevia dipamerkan di depan publik di Polda Metro Jaya. Tampak Reza Artamevia pakai baju orange tersang narkoba.
Dalam rilis itu, Reza Artamevia mengucap permohonan maaf atas kekhilafannya menyalahgunakan narkoba.
Reza membuka permohonan maaf dengan bersholawat.
Baca Juga:Isi Waktu Kosong Konsumsi Sabu, Reza Artamevia Terancam 12 Tahun Penjara
"Bismillahirrohmanirohim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, assolatuwassalamu 'ala asrofil anbiya i wal mursalin, sayyidina wa maulana muhammadin wa 'ala alihi wa shahbihi ajma'in," ucap Reza Artamevia di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020).
Reza kemudian mengeluarkan secarik kertas dan membacakan tulisan tangan ihwal permohonan maafnya.
Reza Artamevia meminta maaf karena telah mengecewakab banyak pihak, termasuk kedua putrinya.
"Pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, Zahwa dan Aaliya, kepada orangtua saya dan kepada adik-adik saya, keluarga besar saya dan guru-guru saya. Para sahabat dan kerabat dan pastinya seluruh pihak yg sudah dan selalu mendukung perjalanan karier menyanyi saya," ujarnya.
Reza kembali meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Reza Artamevia juga mengimbau ke siapapun agar tak meniru perbuatannya.
Baca Juga:Reza Artamevia Positif Amfetamin, Ini Efek Jangka Panjang dan Pendek Obat
"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang sudah saya perbuat. Semoga hal ini tidak dicontoh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya," ujarnya.
Dalam pidatonya, mantan istri Adjie Massaid itu menekankan pada kata maaf yang diucap berulang kali. Akan tetapi, agaknya Reza lupa mengucap kata menyesal hingga akhir pernyataan.
"Mohon doanya sekali lagi saya juga terimakasih pada pihak kepolisian khususnya narkoba subdit 3 polda metro yang sudah profesional. Mohon maaf lahir batin untuk semua pihak. Demikian pernyataan saya, wassalamualaikum," pungkasnya.
Reza Artamevia sendiri diamankan di sebuah restoran yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Dia diciduk pada Jumat (4/9/2020).
"Waktu kejadian pada Jumat kemarin 4 September sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di jalan raya Jatinegara Jakarta Timur," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 1 ayat satu UU 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Reza Artamevia ditangkap lagi beli narkoba di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada Jumat (4/9/2020) sore. Reza Artamevia ditangkap bersama dua temannya.
Reza Artamevia ditangkap lagi beli sabu.
Saat penggerebekan di restoran, pelantun 'Berharap Tak Berpisah' itu disebut kooperatif. Sementara penggerebekan terjadi berdasarkan laporan dari masyarakat yang kerap mendapati transaksi.
"Modusnya yang bersangkutan inisial RA ini membeli dan menggunakan sabu," ujar Yusri.
"Kita mengamankan di restoran ada dua orang di sana, kita sudah lakukan tes urine ketiga-tiganya. Dua negatif yang bersangkutan inisial RA positif amfetamin," sambungnya.
"Memang berdasarkan laporan masyarakat tentang seseorang yang sering menggunakan atau memesan sabu-sabu kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan," beber Yusri.
Saat diamankan polisi mendapati barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0.78 gram di dompet dalam tas milik Reza Artamevia.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram ada di dompet," jelasnya.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Reza Artamevia di kawasan Cirendeu, Tanggerang Selatan. Di sana ditemukan alat hisap narkoba.
Di antaranya bong dan korek api.
"Kemudian kita melakukan penggeledahan dalam rumahnya di daerah Cirendeu, di dalam rumahnya yang kita temukan adalah bong dan korek api," tutur Yusri.
Dalam pemeriksaan dan pendalaman perkara, Reza mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial F.
"Kita lakukan pendalaman yang bersangkutan u mengetahui dr mana asal muasal barang haram itu. Kemudian satu yg menjadi DPO pengejaran kita inisialnya adalah F," terang Yusri Yunus.
Atas kesalahannya itu, Reza terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga palinh lama 12 tahun.
"Pasal yang kami sangkutan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 1 ayat satu UU 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," jelas Yusri Yunus.