Foto Kantor Kalau Bos Masih Paksa Kalian Masuk saat PSBB, Laporkan ke JAKI

Bisa kena saksi kalau ketahuan melanggar.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 10 September 2020 | 13:17 WIB
Foto Kantor Kalau Bos Masih Paksa Kalian Masuk saat PSBB, Laporkan ke JAKI
Aplikasi JAKI

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta karyawan di Jakarta melaporkan perusahaannya jika masih memaksa masuk karyawan saat PSBB total dimulai, 14 September mendatang.

Sebab perkantoran diimbau untuk menerapkan bekerja di rumah atau work from home.

"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Adapun bagi perusahan yang tetap nekat memaksa karyawannya masuk kantor saat penerapan PSBB total ini, maka warga atau karyawan bisa melaporkannya lewat aplikasi JAKI (Jakarta Kini).

Baca Juga:Anies Minta Pekerja 100 Persen WFH, Airlangga Usul 50 Persen Saja

Aplikasi JAKI
Aplikasi JAKI

JAKI adalah sebuah aplikasi layanan masyarakat dari Pemprov DKI Jakarta.

Warga cukup mengirim foto untuk melaporkan terjadinya pelanggaran saat di kantor.

Dengan demikian, sistem akan melacak geotag dari foto tersebut.

Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara total pada 14 September mendatang.

Masyarakat diminta melapor jika ada pelanggaran, termasuk ketika perusahaan tetap memaksa karyawannya masuk selama PSBB. Pasalnya, salah satu poin yang disebutkan dalam kebijakan ini adalah melarang pegawai masuk kantor.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Tunggu Pergub Anies Soal Penerapan PSBB Total di Jakarta

Aplikasi JAKI
Aplikasi JAKI

Kendati demikian, Anies Baswedan menyatakan bahwa pihaknya bukan melarang masyarakat untuk bekerja.

Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).

11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi

Meski menerapkan PSBB total seperti awal penyebaran virus Corona terjadi, namun ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi.

Berikut 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama Jakarta PSBB total:

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan/makanan/minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informatika
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini