Foto Kantor Kalau Bos Masih Paksa Kalian Masuk saat PSBB, Laporkan ke JAKI

Bisa kena saksi kalau ketahuan melanggar.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 10 September 2020 | 13:17 WIB
Foto Kantor Kalau Bos Masih Paksa Kalian Masuk saat PSBB, Laporkan ke JAKI
Aplikasi JAKI

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta karyawan di Jakarta melaporkan perusahaannya jika masih memaksa masuk karyawan saat PSBB total dimulai, 14 September mendatang.

Sebab perkantoran diimbau untuk menerapkan bekerja di rumah atau work from home.

"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Adapun bagi perusahan yang tetap nekat memaksa karyawannya masuk kantor saat penerapan PSBB total ini, maka warga atau karyawan bisa melaporkannya lewat aplikasi JAKI (Jakarta Kini).

Baca Juga:Anies Minta Pekerja 100 Persen WFH, Airlangga Usul 50 Persen Saja

Aplikasi JAKI
Aplikasi JAKI

JAKI adalah sebuah aplikasi layanan masyarakat dari Pemprov DKI Jakarta.

Warga cukup mengirim foto untuk melaporkan terjadinya pelanggaran saat di kantor.

Dengan demikian, sistem akan melacak geotag dari foto tersebut.

Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara total pada 14 September mendatang.

Masyarakat diminta melapor jika ada pelanggaran, termasuk ketika perusahaan tetap memaksa karyawannya masuk selama PSBB. Pasalnya, salah satu poin yang disebutkan dalam kebijakan ini adalah melarang pegawai masuk kantor.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Tunggu Pergub Anies Soal Penerapan PSBB Total di Jakarta

Aplikasi JAKI
Aplikasi JAKI

Kendati demikian, Anies Baswedan menyatakan bahwa pihaknya bukan melarang masyarakat untuk bekerja.

Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).

11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi

Meski menerapkan PSBB total seperti awal penyebaran virus Corona terjadi, namun ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi.

Berikut 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama Jakarta PSBB total:

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan/makanan/minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informatika
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak