Mulai Senin Warga DKI Tak Boleh Keluar Rumah 2 Pekan, Anies: Ini Pengetatan

Anies meminta agar selama PSBB total berlangsung mulai Senin pekan depan, masyarakat tetap berada di rumah.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 11 September 2020 | 17:30 WIB
Mulai Senin Warga DKI Tak Boleh Keluar Rumah 2 Pekan, Anies: Ini Pengetatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

SuaraJakarta.id - Kendati banyak mendapat pertentangan, khususnya dari para menteri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap akan menerapkan PSBB total.

Pelaksanaan PSBB Jakarta secara total akan dimulai pada, Senin (14/9/2020), hingga dua pekan ke depan.

Anies mengatakan kondisi penyebaran Corona di Ibu Kota sudah sangat mengkhawatirkan.

Pasalnya angka kematian meningkat, rumah sakit Penuh, dan masalah lainnya.

Baca Juga:Disindir Bima Arya Soal PSBB Total, Anies: Kita Tak Pernah Paksa Ikuti DKI

Karena itu, ia meminta agar selama PSBB total berlangsung, masyarakat tetap berada di rumah.

Segala kegiatan dan aktivitas di luar rumah hanya diizinkan jika memang mendesak saja.

"Karena itulah mengapa pengetatan ini penting untuk kita berada di rumah dulu selama dua pekan ini. Dengan berada di rumah dulu, harapannya potensi penularan ini bisa ditekan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Meski memutuskan PSBB total akan berjalan dua pekan, Anies menyebut waktunya bisa saja diperpanjang.

Opsi ini akan diambil jika nantinya belum ada perbaikan kondisi penularan corona di Ibu Kota.

Baca Juga:Resmi! Wali Kota Bima Arya Tak Mau Terapkan PSBB Total di Bogor

"Tapi juga saya ingin garis bawahi, jangan harap kemudian setelah dua minggu, selesai. Tidak. Tapi kalau kecepatan yang luar biasa ini tidak ada langkah untuk memperlambat, ya ini akan jalan terus," jelasnya.

Anies menuturkan, Jakarta belum pernah mencabut PSBB sejak 10 April lalu.

Pihaknya hanya melakukan penyesuaian dengan melakukan pelonggaran dan pengetatan terhadap aktivitas warga.

"Insya Allah seperti rencana bahwa PSBB di Jakarta ini belum pernah dicabut, Jakarta masih berstatus PSBB sejak 10 April sampai dengan sekarang. Jadi ini bukan kita memulai sesuatu yang baru," pungkas Anies.

Diketahui, ada tiga menteri yang menyentil Anies Baswedan karena berencana kembali menerapkan PSBB total.

Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dan Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar.

Ketiganya menganggap kebijakan Anies tersebut akan memberikan dampak buruk bagi perekonomian nasional.

Namun ada juga anggapan rencana Anies ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin mengutamakan kesehatan.

Dikritik Wali Kota Bogor

Kritikan lainnya juga datang dari Wali Kota Bogor Bima Arya. Ia mengkritik habis kebijakan PSBB Total yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurut Bima Arya langkah PSBB total Jakarta salah.

Bima Arya mengungkapkan kebijakan Anies Baswedan yang memutuskan PSBB total di seluruh Jakarta, sebagai langkah yang belum jelas.

Bima Arya pun beralasan jika PSBB total itu berbiaya mahal.

Bima mengklaim jika PSBB total yang dilakukan Anies sudah dikaji Pemkot Bogor. Hasilnya, PSBB total itu tidak efektif.

"Jangan sampai membunuh nyamuk dengan meriam, jangan begitu," kata Bima dalam wawancara di TVone.

Wali Kota Bogor Bima Arya. [Foto: Ayobogor.com]
Wali Kota Bogor Bima Arya. [Foto: Ayobogor.com]

Pemerintah Kota Bogor sebelumnya lebih memilih memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama tiga hari pada 12-14 September 2020 untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor.

Hal itu diputuskan Bima Arya Sugiarto usai mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim, terkait penanganan terpadu COVID-19.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBMK selama dua pekan, pada 29 Agustus hingga 11 September 2020.

Pada penerapan PSBMK itu, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan pembatasan aktivitas warga di luar rumah sampai pukul 21:00 WIB serta pembatasan operasional tempat usaha sampai pukul 18.00 WIB.

Menurut Bima Arya, perpanjangan sementara PSBMK selama tiga hari itu untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020, sambil menunggu data terbaru status tingkat kewaspadaan setiap daerah terhadap COVID-19 dari Gugus Tigas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Nasional.

"Perpanjangan selama tiga hari tersebut, akan digunakan untuk mempertimbangkan kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Bogor, sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak