Jelang PSBB Total, Pedagang Pasar Pramuka Berharap Dapat Insentif

Transaksi perdagangan di Pasar Pramuka turun 50 persen selama pandemi Covid-19.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 12 September 2020 | 19:50 WIB
Jelang PSBB Total, Pedagang Pasar Pramuka Berharap Dapat Insentif
Polda Metro Jaya mengadakan sidak masker dan handsinitizer di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (4/3). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pedagang alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, berharap mendapat bantuan dana insentif dari pemerintah untuk mengurangi dampak kerugian transaksi usaha selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total, mulai Senin (14/9/2020).

"Harapan kami kepada pemerintah bisa diberikan fasilitas dan insentif. Tidak hanya pengusaha obat, tapi sektor lain alat kesehatan juga, sebab pada kenyataannya tidak ada (sampai saat ini)," kata Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pramuka, Edy Haryanto, di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Edy mengungkapkan saat ini kekurangan pendapatan materi dari transaksi perdagangan di Pasar Pramuka berkisar 50 persen dari total nilai keseluruhan berkisar Rp 2-3 miliar per hari selama pandemi Covid-19.

"Kalau dihitung jumlah toko di sini ada 240 kios, misalnya satu toko sehari transaksinya paling sedikit Rp 3-5 juta, totalnya berkisar Rp 1-3 miliar. Itu di saat normal," katanya.

Baca Juga:Profil Bima Arya Terlengkap, dari Pendidikan sampai Karier

Edy menambahkan saat ini transaksi pedagang masih didominasi pemesanan obat dan alat kesehatan oleh instansi maupun layanan kesehatan seperti rumah sakit.

"Kalau pemesanan dari instansi dan rumah sakit porsinya sekitar 75 persen, sisanya transaksi langsung di toko," katanya.

Edy mengatakan meski Pasar Pramuka masuk dalam kategori esensial atau jenis usaha vital yang memperoleh dispensasi operasional, namun rencana PSBB total di Jakarta mulai Senin (14/9/2020) diprediksi akan berdampak pada berkurangnya jumlah konsumen yang datang ke pasar.

Sebab pemberitahuan dari pemerintah terkait penularan Covid-19 yang masih tinggi di Jakarta akan membuat konsumen enggan membeli langsung ke kios pedagang.

Sementara untuk menjual obat-obatan secara online melalui layanan e-commerce, kata Edy, hingga saat ini belum ada payung hukum yang menaungi para pedagang.

Baca Juga:Jelang PSBB Total, Positif Covid di Jakarta Hari Ini Bertambah 1.440 Orang

"Pasti orang malas keluar rumah. Sementara obat-obatan tidak diizinkan dijual dengan sistem online. Sementara ini tidak ada regulasinya," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak