Senin Hari Ini Jakarta PSBB Total, Simak Aturan Lengkapnya!

Sejumlah aturan yang harus dipatuhi, jika tidak akan kena sanksi.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 September 2020 | 06:25 WIB
Senin Hari Ini Jakarta PSBB Total, Simak Aturan Lengkapnya!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Fakhir Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total di Ibu Kota Negara mulai, Senin (14/9/2020) hari ini. Hanya saja sejumlah aturan diperlonggar dalam PSBB total ini.

SuaraJakarta.id memaparkan dengan detail aturan-aturan yang akan diterapkan mulai hari ini sampai 14 hari ke depan.

Berikut aturan PSBB total Jakarta:

Landasan Hukum PSBB Total

Baca Juga:Gubernur Anies Izinkan 11 Sektor Perkantoran Buka, Berikut Daftarnya

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ditetapkan pada 9 April 2020
  2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Ditetapkan pada 19 Agustus 2020
  3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ditetapkan pada 13 September 2020

Prinsip Dasar PSBB Total

  • Tetap di rumah dan tidak bepergian kecuali ada keperluan mendesak. Kecuali beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan

Terdapat lima faktor dalam penerapan PSBB:

  • Pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dan lain-lain.
  • Pengendalian mobilitas
  • Rencana isolasi terkendali
  • Pemenuhan kebutuhan pokok
  • Penegakan sanksi

11 sektor usaha esensial boleh tetap buka

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan, makanan, minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informasi
  5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran,
    Pasar Modal
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
  11. Kebutuhan sehari-hari

Berbagai pusat kegiatan yang harus tutup sementara

  • Sekolah dan institusi pendidikan
  • Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
  • Taman kota dan RPTRA
  • Sarana olahraga publik [olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah]
  • Tempat resepsi pernikahan [pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil]

Tempat-tempat ini boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen pegawai:

Baca Juga:Anies Sebut Angka Kematian Meningkat Walau Kematiannya Menurun, Kok Bisa?

  • Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
  • BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
  • Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan.
  • Pengaturan kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25 persem pegawai. Kecuali kantor Pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan, dan lain-lain

Berbagai pusat kegiatan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan

  • Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar / bawa pulang. [Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat]
  • Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. [Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara]

Kegiatan non esensial dapat beroperasi dengan menerapkan pembatasan kapasitas

  • Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
  • Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan. Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar / bawa pulang.

Mobilitas penduduk akan dikurangi

Pengendalian transportasi publik:

  • Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
  • Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
  • Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
  • Diatur berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
  • Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.

Pengendalian kendaraan pribadi:

  • Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.
  • Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB.
  • Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol ketat.
  • Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak