Jakarta PSBB Total, Ini yang harus Dipatuhi Pengelola Hotel

Salah satunya adalah pengelola hotel wajib menyediakan ruang isolasi

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Senin, 14 September 2020 | 12:00 WIB
Jakarta PSBB Total, Ini yang harus Dipatuhi Pengelola Hotel
Suasana PSBB total jilid II di hari pertama,Senin (14/09/2020). (Suara.com/Peter Rotti)

SuaraJakarta.id - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi berlaku hari ini, Senin (14/9/2020). Kebijakan yang dibuat demi menekan laju penyebaran Covid-19 tersebut akan berjalan hingga dua pekan ke depan.

Berkenaan dengan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut mengeluarkan sejumlah peraturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Salah satunya adalah mewajibkan pengelola hotel menyediakan ruang isolasi.

"Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali,"kata Anies dalam Pergub tersebut, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:Hari Pertama PSBB Total, Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Turun Tipis

Tak hanya itu, Anies juga meminta kepada seluruh pengelola hotel untuk tidak sembarangan dalam memberi akses pada tamu. Kata dia, harus ada batasan-batasan tempat dalam beraktivitas di area hotel.

"Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service),"sambungnya.

Anies juga menginstruksikan agar ada penutupan fasilitas hotel yang dapat memicu keramaian orang banyak. Dia meminta agar fasilitas tersebut ditutup sementara.

"Meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel," lanjut Anies.

Jika ada tamu yang menunjukan gejala terpapar virus Covid-19, meka diminta untuk tidak menginap di hotel. Sebab hal itu sangat berisiko besar.

Baca Juga:Minat Orang Bepergian Naik Pesawat Masih Ada Meski PSBB

"Melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel,"pungkas Anies.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak