Ridwan Kamil: Bogor, Bekasi dan Depok PSBB Ketat!

Dengan bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 September 2020 | 15:41 WIB
Ridwan Kamil: Bogor, Bekasi dan Depok PSBB Ketat!
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjukkan tanda suntik vaksin di puskesmas Garuda, kecamatan Andir, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/8/2020).[ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJakarta.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Bogor, Depok dan Bekasi akan menerapkan PSBB ketat dengan bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Ini menyusul PSBB total yang dilakukan Jakarta.

Hal itu diputuskan Ridwan Kamil setelah rapat koordinasi di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (14/9/2020). Rapat itu berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.

Rapat dilakukan via virtual dengan dilakukan bersama kepala daerah bodebek.

"Kesimpulan yang pertama kita mendukung sepenuhnya kebijakan PSBB ketat di Jakarta dari Pak Anies, dengan melakukan pola yang sama di wilayah yang berdekatan Jakarta, dengan PSBB ketat tapi dengan pola yang namanya PSBM," kata Ridwan Kamil.

Baca Juga:PSBB Total Jilid II di Jakarta, Transportasi Publik 50 Persen

Sebelumnya, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19 yang ditandatanganinya pada Sabtu (12/9/2020).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan SE tersebut dikeluarkan karena adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di DKI Jakarta dan wilayah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi).

Dia berharap, dengan keluarnya SE tersebut kewaspadaan semua daerah di Jabar meningkat.

Selain itu, kata dia, bupati/wali kota diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Jabar efektif dalam menekan angka penyebaran kasus COVID-19," kata Daud.

Baca Juga:Bogor Berstatus Zona Merah COVID-19 di Hari Pertama PSBB Total Jakarta

Ridwan Kamil mencontohkan penerapan PSBM di Kota Bogor sejak 29 Agustus lalu, di mana setelah penerapan PSBM, kasus positif COVID-19 di kota itu menurun.

PSBM mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18.00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21.00 WIB.

Melalui SE tersebut, kata Daud, bupati/wali kota diminta memperketat pengawasan fasilitasi publik untuk mencegah kerumunan.

Ia menyebut sosialiasi dan publikasi tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat mesti digencarkan.

"Sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan harus ditegakkan. Bupati/wali kota diminta mengatur jam operasional kegiatan publik," ucapnya.

Dia mengatakan bupati/wali kota mesti meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak kepolisian serta TNI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak