Pilkada Tangsel: Putri Wapres Azizah Belum Lengkapi Laporan Harta Kekayaan

Berkas persyaratan seluruh bapaslon Pilkada Tangsel 2020 belum lengkap.

Rizki Nurmansyah
Senin, 14 September 2020 | 17:03 WIB
Pilkada Tangsel: Putri Wapres Azizah Belum Lengkapi Laporan Harta Kekayaan
Putri Wapres RI Siti Nur Azizah (kerudung biru) wefie bersama para kader PKB setelah deklarasi dukungan di Intermark, Serpong, Kota Tangsel, Selasa (1/9/2020). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menyebut berkas persyaratan seluruh bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Tangsel 2020 belum memenuhi persyaratan.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Tangsel, Ahmad Mujahid Zein mengatakan, persyaratan pencalonan itu belum lengkap oleh masing-masing tiga bapaslon.

"Semuanya ada yang belum lengkap, misalnya dari bakal calon Muhamad-Saraswati visi-misinya belum ditandatangani," kata Mujahid, Senin (14/9/2020).

Selain itu, Mujahid menyebut, bapaslon putri Wakil Presiden RI Siti Nur Azizah-Ruhamaben belum melengkapi berkas persyaratan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).

Baca Juga:Pemkot Tangsel Alokasikan Dana APBD Perubahan untuk Penanganan COVID-19

"Ada yang LHKPN-nya belum ada tanda terimanya milik Nur Azizah-Ruhamaben. Tetapi ikhtisharnya sudah, jadi dia itu sudah mendaftar tapi tanda terimanya via online pada saat pendaftaran," ungkap Mujahid.

Lebih lanjut, Mujahid menerangkan, bapaslon dari petahana Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan pun belum melengkapi berkas persyaratan.

Lantaran, ada keterangan pengalaman kerja yang tidak sesuai yang dilampirkan oleh Pilar.

"Misalkan berkas Pak Pilar pengalaman bekerjanya salah input, jadi pengalaman pekerjaannya sebelum dia lahir," papar Mujahid.

Pasangan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan usai mendaftar Pilkada Tangsel 2020 dan memberikan keterangan kepada media, didampingi Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany (keempat dari kiri) sebagai Ketua Partai Golkar Tangsel, Sabtu (5/9/2020). [Ist]
Pasangan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan usai mendaftar Pilkada Tangsel 2020 dan memberikan keterangan kepada media, didampingi Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany (keempat dari kiri) sebagai Ketua Partai Golkar Tangsel, Sabtu (5/9/2020). [Ist]

Untuk melengkapi berkas persyaratan pencalonan tersebut, KPU Tangsel memberi tenggat waktu selama tiga hari. Yakni Senin-Rabu (14-16/9/2020).

Baca Juga:Gawat! Kota Tangsel Kembali ke Zona Merah Covid-19 Lagi

Jika hingga batas tenggat waktu berkas persyaratan tak kunjung dilengkapi dan diperbaiki, maka bapaslon terkait dinyatakan gugur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini