SuaraJakarta.id - Keluarga mendiang Hery Gunawan, napi yang tewas pada 26 Juni lalu saat menjalani masa tahanan, kembali menggeruduk kantor Polres Metro Tangerang Kota (Tangkot) pada Senin (14/9/2020).
Mereka menggelar aksi di depan Polrestro Tangkot untuk meminta kejelasan hasil penyelidikan kasus pungutan liar (Pungli) yang dialami Hery Gunawan semasa menjadi tahanan titipan di Polrestro Tangkot.
Dalam aksi tersebut mereka membentangkan poster yang bertuliskan sejumlah tuntutan. Salah satunya meminta kejelasan ihwal penyelidikan kasus pungli di rumah tahanan Polrestro Tangkot.
Aksi ini dilakukan 4 orang dari keluarga almarhum Hery Gunawan. Diantaranya kakak ipar Ibnu Jandi dan istri. Kemudian, istri almarhum Hery Gunawan berinisial LI dan kakaknya Jainudin.
Baca Juga:Dilaporkan ke Kejati DIY, 30 Sekolah Diduga Lakukan Pungli di Masa Pandemi
Aksi ini tak berlangsung lama sebab mereka langsung disuruh masuk ke Mabes Polrestro Tangkot untuk mediasi dengan jajaran polisi terkait.
Saat mediasi keluarga Hery Gunawan ditemui oleh Kasat Narkoba Polrestro Tangkot AKBP Pratomo Widodo dan Kasie Propam Polrestro Tangkot Kompol Hidayat Iwan Irawan.
Ibnu Jandi mengatakan aksi ini dilatar belakangi kekecewaan keluarganya terhadap penyelidikan kasus tersebut.
Dia menilai jajaran Polrestro Tangkot tidak serius menangani kasus ini. Diketahui, ini merupakan aksi kedua setelah sebelumnya pada 10 Agustus lalu.
"Terkesan adalah bahwa seperti abai. Kan harusnya ada 2 persoalan 1 adalah propam bagaimana kerja (menangani kasus)? Satu lagi bagaimana hasil pada tanggal 10 Agustus (demo pertama), itu kan kita sampaikan," ujarnya ditemui Suara.com di lokasi, Senin (14/9/2020).
Baca Juga:Viral Polisi Bali Palak Turis Jepang Rp 1 Juta, Begini Kata Kapolres
Hingga saat ini pun Ibnu Jandi tak mengetahui hasil dari kasus pungli tersebut. Padahal laporan telah diberikan sejak 1 bulan lalu, tepatnya Selasa, (18/8/2020) dengan laporan bernomor STPL/II/VIII/2020/Propam.