Dugaan Pungli Jenguk Tahanan oleh Oknum, Keluarga Geruduk Polrestro Tangkot

Permintaan pungli itu terus dilakukan oknum hingga berkali-kali.

Rizki Nurmansyah
Senin, 14 September 2020 | 19:30 WIB
Dugaan Pungli Jenguk Tahanan oleh Oknum, Keluarga Geruduk Polrestro Tangkot
Keluarga Hery Gunawan, napi yang tewas pada 26 Juni lalu saat menjalani masa tahanan, menggeruk kantor Polrestro Tangerang Kota (Tangkot) untuk menuntut kejelasan kasus pungli oleh oknum setempat, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

SuaraJakarta.id - Keluarga mendiang Hery Gunawan, napi yang tewas pada 26 Juni lalu saat menjalani masa tahanan, kembali menggeruduk kantor Polres Metro Tangerang Kota (Tangkot) pada Senin (14/9/2020).

Mereka menggelar aksi di depan Polrestro Tangkot untuk meminta kejelasan hasil penyelidikan kasus pungutan liar (Pungli) yang dialami Hery Gunawan semasa menjadi tahanan titipan di Polrestro Tangkot.

Dalam aksi tersebut mereka membentangkan poster yang bertuliskan sejumlah tuntutan. Salah satunya meminta kejelasan ihwal penyelidikan kasus pungli di rumah tahanan Polrestro Tangkot.

Aksi ini dilakukan 4 orang dari keluarga almarhum Hery Gunawan. Diantaranya kakak ipar Ibnu Jandi dan istri. Kemudian, istri almarhum Hery Gunawan berinisial LI dan kakaknya Jainudin.

Baca Juga:Dilaporkan ke Kejati DIY, 30 Sekolah Diduga Lakukan Pungli di Masa Pandemi

Aksi ini tak berlangsung lama sebab mereka langsung disuruh masuk ke Mabes Polrestro Tangkot untuk mediasi dengan jajaran polisi terkait.

Saat mediasi keluarga Hery Gunawan ditemui oleh Kasat Narkoba Polrestro Tangkot AKBP Pratomo Widodo dan Kasie Propam Polrestro Tangkot Kompol Hidayat Iwan Irawan.

Ibnu Jandi mengatakan aksi ini dilatar belakangi kekecewaan keluarganya terhadap penyelidikan kasus tersebut.

Dia menilai jajaran Polrestro Tangkot tidak serius menangani kasus ini. Diketahui, ini merupakan aksi kedua setelah sebelumnya pada 10 Agustus lalu.

"Terkesan adalah bahwa seperti abai. Kan harusnya ada 2 persoalan 1 adalah propam bagaimana kerja (menangani kasus)? Satu lagi bagaimana hasil pada tanggal 10 Agustus (demo pertama), itu kan kita sampaikan," ujarnya ditemui Suara.com di lokasi, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:Viral Polisi Bali Palak Turis Jepang Rp 1 Juta, Begini Kata Kapolres

Hingga saat ini pun Ibnu Jandi tak mengetahui hasil dari kasus pungli tersebut. Padahal laporan telah diberikan sejak 1 bulan lalu, tepatnya Selasa, (18/8/2020) dengan laporan bernomor STPL/II/VIII/2020/Propam.

"Nah hasilnya seperti apa kita belum tahu. Katanya bukti belum kuat pembuktiannya silakan itu kan pendapat mereka, saya gak bisa berargumentasi," kata Ibnu.

Ibnu Jandi mengatakan sebenarnya ia ingin menemui Kapolrestro Tangkot, Kombes Sugeng Hariyanto. Namun, yang bersangkutan enggan menemuinya.

"Kita tuntutannya adalah minta pertanggung jawaban pak Kapolres atas aksi kita tanggal 10 Agustus. Itu terkait dugaan dari pembiaran, menghalang-halangi dan penyalahgunaan wewenang di Sat Tahti," tegasnya.

Jemput Bola

Kasat Narkoba Polrestro Tangkot AKBP Pratomo Widodo mengaku pihaknya telah merespon laporan yang dilayangkan keluarga almarhum Hery Gunawan.

"Kita tindak lanjuti dengan cepat terbukti dengan propam yang sudah terjun langsung ke pelapor menjemput bola meminta keterangan pelapor," katanya.

Diketahui almarhum Hery Gunawan merupakan napi kasus penyalahgunaan narkotika yang dititipkan Pengadilan Negeri Klas 1 Tangerang di Polrestro Tangkot.

Saat berada di tahanan, keluarga mengaku kerap dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polrestro Tangkot saat menjenguk tersangka.

Kematian Hery juga diduga karena lambat mendapat pengananan. Namun, dugaan itu ditepis Pratomo. Menurutnya, kematian Hery disebabkan penyakit diabetes yang dideritanya.

"Sebelum masuk beliau sudah mengalami sakit. Sakitnya adalah penyakit dalam kalau tidak salah gula sehingga ini menyebabkan komplikasi. Semuanya sudah ada dalam rekam medis yang sudah kita ambil di rumah sakit," ungkapnya.

Rekam Medis

Sebelumnya, Ibnu Jandi juga menuntut bukti yang menyatakan penyebab kematian Hery. Namun, sampai saat ini keluarga belum mendapatkannya.

"Rekam medis itu tentu tidak sembarang orang tidak bisa meminta rekam medis tersebut. Kepolisian juga dalam rangka apa meminta rekam medis," ujar Pratomo.

Hal senada diungkapkan oleh Kasi Propam Polrestro Tangkot, Kompol Hidayat Iwan Irawan. Dia mengaku telah kooperatif dalam menangani kasus ini.

"Sekarang sedang dilakukan penyelidikan. Kami sudah kooperatif, bahkan kami sampai mendatangi rumah mereka untuk meminta keterangan para saksi. Maksudnya adalah mereka jangan repot-repot datang ke sini (Polrestro Tangkot) biar kami saja yang ke sana," tuturnya.

Pungli Berkali-kali

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial AP di Sat Tahti Polrestro Tangkot dilaporkan ke Propam Polrestro Tangkot karena diduga melakukan pungli.

Oknum tersebut dilaporkan ke Propam pada Selasa, (18/8/2020) lalu atas dugaan melakukan tindakan pungli kepada almarhum Hery Gunawan. AP dilaporkan oleh salah satu istri almarhum Hery Gunawan berinisial LI.

Melalui laporan bernomor STPL/II/VIII/2020/Propam, tuduhan ini disertai sejumlah bukti seperti tangkapan layar aplikasi pesan singkat percakapan LI dengan AP. Kemudian, rekaman percakapan AP yang meminta sejumlah uang.

Permintaan pungli itu terus dilakukan oknum hingga berkali-kali. Sampai akhirnya, Hery Gunawan meninggal dunia lantaran diduga lambat mendapat penanganan pada 26 Juni lalu.

"Pertama itu dia minta Rp 3 juta tapi saya nego, cuma punya Rp 1,5 juta. Terus Rp 50 ribu per hari terus Rp 200 ribu per minggu," ungkap istri almarhum Hery Gunawan, LI.

Kontributor : Irfan Maulana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini